PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Pengangkatan kepala SDN Trajeng I, Kota Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan terkait pemenuhan persyaratan seleksi dan ketentuan kepangkatan. Warga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kota Pasuruan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengangkatan tersebut.
MO, sosok penggiat juga warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (17/10/2026), meminta Dispendik menjelaskan proses dan dasar administratif pengangkatan kepala sekolah tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut MO, apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, kondisi itu perlu dijelaskan secara transparan untuk menjawab pertanyaan publik. Ia juga meminta agar dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan, ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa verifikasi dokumen dan keterangan dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari Kepala Dispendik Kota Pasuruan. Konfirmasi resmi diperlukan untuk memastikan dasar pengangkatan serta kesesuaiannya dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dispendik Kota Pasuruan maupun pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Redaksi/RMT/HS)

