ADVOKAT ASAL MADURA FUAD CHOLIL, S.H. DESAK BEA CUKAI USUT TUNTAS 917 BAL ROKOK MARBOL

0
20

Pamekasan || Cakrayudha_hankam.com – Advokat asal Madura, Fuad Cholil, S.H., mendesak pihak Bea dan Cukai untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran di bidang cukai terkait rokok merek Marbol yang ditemukan di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Ia mempertanyakan kejelasan status dan keberadaan 917 bal rokok Marbol yang menurut informasi merupakan bagian dari total 937 bal barang yang diamankan dari rumah seseorang bernama Sidqi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula ketika sebuah mobil Toyota Calya yang dikemudikan seseorang bernama Sipul membawa 20 bal rokok Marbol. Kendaraan tersebut kemudian dicegat oleh sejumlah orang yang disebut-sebut merupakan anak buah seseorang berinisial Bulla. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh pihak yang mencegat, rokok sebanyak 20 bal tersebut disebut-sebut merupakan milik Sidqi.

Peristiwa kemudian berlanjut dengan kedatangan sejumlah orang ke rumah Sidqi di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Menurut informasi yang beredar, di rumah tersebut terdapat rokok Marbol dalam jumlah besar. Petugas kepolisian kemudian datang dan membawa barang-barang yang diduga sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai. Jumlah keseluruhan barang yang berasal dari lokasi tersebut disebut mencapai 937 bal rokok Marbol.

Fuad Cholil menyoroti informasi bahwa proses penyelesaian yang disebut sebagai UR terhadap sopir mobil Toyota Calya hanya berkaitan dengan 20 bal rokok, sementara sopir tersebut dikabarkan telah dibebaskan atau tidak diproses lebih lanjut. Di sisi lain, status dan keberadaan 917 bal rokok lainnya masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

“Kalau benar jumlah barang yang diamankan mencapai 937 bal, maka seluruhnya harus jelas status hukumnya. Kami mempertanyakan bagaimana nasib 917 bal sisanya, apakah sudah tercatat secara resmi, di mana disimpan, bagaimana status penyitaannya, dan sejauh mana proses hukumnya berjalan. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Fuad Cholil, S.H.

Sebagai advokat sekaligus aktivis asal Madura, Fuad mendesak penyidik Bea dan Cukai agar segera mengusut tuntas perkara tersebut, mengungkap pihak yang diduga memiliki atau menguasai rokok Marbol, serta memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta penyidik menelusuri asal-usul rokok, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan produksi maupun peredarannya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara tegas, termasuk penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

Selain itu, Fuad meminta aparat menelusuri dugaan adanya pihak yang membiayai produksi rokok Marbol tersebut, termasuk pihak yang menyediakan bahan baku, mesin produksi, dan sarana pendukung lainnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai produksi dan distribusi apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pengangkutan atau penjualan di lapangan.

Fuad juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi yang diduga terlibat dalam pembuatan rokok Marbol tersebut. Apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan cukai, ia meminta agar dilakukan tindakan hukum sesuai kewenangan, termasuk penyegelan fasilitas produksi apabila memenuhi persyaratan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.

Tidak hanya itu, Fuad meminta agar kemungkinan adanya penyimpangan atau keterlibatan oknum pegawai Bea dan Cukai diperiksa secara objektif apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan atau keterlibatan oknum, hal itu harus diperiksa secara transparan. Jika tidak ada penyimpangan, jelaskan berdasarkan dokumen dan fakta resmi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Fuad menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. Ia meminta Bea dan Cukai memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah barang yang diamankan, pencatatan dan lokasi penyimpanannya, status penanganan 20 bal rokok yang dibawa menggunakan mobil Toyota Calya, serta perkembangan hukum atas 917 bal lainnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut, Fuad Cholil memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak tuntutan resmi disampaikan kepada pihak Bea dan Cukai untuk memberikan tanggapan dan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Apabila dalam tenggat tersebut tidak terdapat tanggapan atau perkembangan yang memadai, pihaknya menyatakan akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan waktu 7 x 24 jam agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius. Kami meminta penjelasan resmi mengenai keberadaan 917 bal rokok Marbol, status seluruh barang bukti, serta perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, kami akan melakukan aksi lanjutan. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkas Fuad Cholil, S.H.

Catatan redaksi: Informasi mengenai jumlah barang, proses penyelesaian terhadap sopir, keberadaan 917 bal rokok, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dikonfirmasi kepada Bea dan Cukai, kepolisian, dan pihak-pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang sah.

(red-oki)