Sidoarjo || Cakrayudha_hankam.com — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar operasi penggeledahan mendadak di blok hunian warga binaan pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memutus potensi peredaran handphone ilegal, pungutan liar, serta narkotika (Halinar) di dalam area rutan.

Pemeriksaan marathon tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, dengan melibatkan personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Petugas bergerak menyisir kamar demi kamar hunian secara rinci, memeriksa setiap sudut ruangan, tumpukan pakaian, fasilitas sanitasi, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.
Meski dilakukan secara menyeluruh, jalannya razia berlangsung kondusif. Para petugas mengedepankan pendekatan ramah dan humanis demi menjaga kenyamanan serta mencegah timbulnya ketegangan di antara para penghuni blok.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar tindakan aksidental, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan internal.
“Penggeledahan ini rutin kami gelar minimal dua kali dalam seminggu untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti HP ilegal, pungli dan narkoba,” ujar Tristiantoro di sela-sela memimpin operasi di lokasi.
Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang dan interaksi di dalam rutan merupakan kunci utama menciptakan iklim pemasyarakatan yang bersih dan tertib. Menurutnya, keberadaan barang terlarang seperti seluler tidak hanya melanggar tata tertib, tetapi juga berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan lainnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan membagi tim ke dalam beberapa kelompok kecil guna mengoptimalkan penyisiran di tiap lorong blok. Warga binaan diminta kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Melalui pengetatan pengawasan serta razia berkala ini, pihak Rutan Kelas I Surabaya berharap dapat mewujudkan lingkungan hunian yang steril dari praktik penyimpangan.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemasyarakatan dalam menyelenggarakan proses pembinaan warga binaan yang bersih, aman, dan berintegritas. (red-056)

