Mediasi Kedua Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Deadlock, Perkara Berlanjut di PN Pasuruan

0
50

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Mediasi kedua perkara sengketa tanah yang kini berdiri Kantor Kelurahan Bukir kembali menemui jalan buntu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (15/10/2026), upaya perdamaian yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H., belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tergugat disebut tidak hadir.

Kebuntuan mediasi tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara. Gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan masih berlanjut, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 22 Oktober 2026. Pihak penggugat menyatakan akan menyiapkan dokumen tertulis berisi tuntutan mereka untuk disampaikan dalam proses selanjutnya.

Usai persidangan, puluhan ahli waris Mbah Hj. Djunah bersama tim kuasa hukum PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, menyuarakan tuntutan kepastian hukum. Mereka meminta tanah sengketa dikembalikan kepada ahli waris atau, apabila pengembalian tidak memungkinkan, diberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Pihak ahli waris menyebut sengketa yang berkaitan dengan dokumen tukar guling tertanggal 7 September 1976 itu telah berlangsung hampir 50 tahun. Kuasa hukum mendesak majelis hakim memeriksa secara cermat keabsahan dokumen tukar guling serta warkah Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 yang menjadi bagian dari sengketa.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri apabila belum memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, terkait laporan kepolisian yang disebut telah diajukan ke Polda Jawa Timur sejak 2016, pihak kuasa hukum mengaku telah menempuh jalur praperadilan di PN Pasuruan.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi kedua, penyelesaian sengketa ini masih menunggu proses hukum berikutnya.

Keabsahan dokumen, status kepemilikan tanah, serta tuntutan para pihak tetap harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red/RMT)