Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com — Sidang perdana perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (1/10/2026), ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Perkara terkait sengketa tanah keluarga Mbah Juna tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menunda persidangan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Di luar ruang sidang, sejumlah ahli waris terlihat menangis. Mereka menyampaikan harapan agar proses hukum dapat memberikan ruang penyelesaian atas sengketa tanah yang menurut mereka telah berlangsung hampir 50 tahun.
Abd. Munib, salah satu ahli waris, mengatakan:
“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan bisa memberikan ruang penyelesaian. Kurang lebih 50 tahun kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diperhatikan sebagai warga.”
Perkara yang disebut berakar sejak sekitar 1976 itu kini memasuki jalur litigasi. Riwayat tanah, dokumen kepemilikan, kedudukan hukum para pihak, serta dasar penguasaan tanah masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana belum dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil penggugat. Alasan ketidakhadiran para pihak juga masih memerlukan klarifikasi resmi.
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai sengketa tersebut. Menurutnya, perkara yang telah masuk ranah hukum sebaiknya diikuti sesuai proses yang berjalan.
“Masalah sengketa tukar guling tanah Balai Kelurahan Bukir sudah masuk ranah hukum. Kita ikuti saja proses dan hasilnya nanti,” ujar Toyib melalui pesan WhatsApp.
Dengan bergulirnya perkara di pengadilan, fakta, dokumen, dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui mekanisme persidangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pasuruan, para tergugat, maupun pihak terkait lainnya.
Di luar ruang sidang, sejumlah ahli waris terlihat menangis. Mereka menyampaikan harapan agar proses hukum dapat memberikan ruang penyelesaian atas sengketa tanah yang menurut klaim keluarga ahli waris telah berlangsung hampir 50 tahun.
Abd. Munib, yang menyatakan diri sebagai salah satu ahli waris dan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Pasuruan membuka ruang penyelesaian.
“Kami berharap Pemerintah Kota Pasuruan bisa memberikan ruang penyelesaian. Kurang lebih 50 tahun kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diperhatikan sebagai warga,” ujar Abd. Munib.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti di persidangan. Status kepemilikan, riwayat tanah, serta dasar hak masing-masing pihak masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. (Red/RMT)

