Polda Kaltim Fasilitasi Mediasi PT NIKP dan AMRPM, Sepakati Pembukaan Portal dan Penyelesaian Melalui Musyawarah

0
49

BALIKPAPAN || Cakrayudha_hankam.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur memfasilitasi mediasi antara PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (PT NIKP) dan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM), Selasa, 30 September 2026.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan yang berkembang antara pihak perusahaan dan masyarakat di wilayah Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Pertemuan tersebut dihadiri Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Dirintelkam Polda Kaltim, Kapolres Kutai Timur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, serta perwakilan PT NIKP dan AMRPM.

Berdasarkan notulen hasil mediasi, terdapat sejumlah poin yang disepakati kedua belah pihak.

Lima Poin Kesepakatan

Pertama, komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat dan investasi.
PT NIKP dan AMRPM menyatakan komitmen untuk bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Rantau Pulung.

Kedua, penangguhan laporan atau pengaduan hukum.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, para pihak menyepakati penangguhan sementara terhadap laporan maupun pengaduan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Penyelesaian selanjutnya akan diupayakan melalui mekanisme kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.

Ketiga, pembahasan teknis terhadap tuntutan masyarakat.
Persoalan yang menjadi tuntutan AMRPM akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh para pihak. Pembahasan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan serta mencari solusi yang dapat disepakati bersama.

Keempat, pembukaan portal akses operasional perusahaan.
Pihak masyarakat menyepakati pembukaan kembali portal dan gembok yang sebelumnya menutup akses operasional PT NIKP.

Pembukaan portal dijadwalkan pada 1 Oktober 2026, dengan disaksikan perwakilan Direksi PT NIKP dan perwakilan masyarakat serta didampingi unsur pemerintahan desa, Forkopimda, Forkopimcam, dan pihak Kepolisian.

Kelima, penyusunan kesepakatan permanen.
PT NIKP dan AMRPM menargetkan penyusunan serta penandatanganan kesepakatan permanen yang memuat penyelesaian terhadap seluruh poin tuntutan selambat-lambatnya 30 hari sejak notulen hasil mediasi ditandatangani.

Mediasi tersebut menjadi langkah penting dalam meredam potensi eskalasi persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Namun demikian, sejumlah persoalan masih memerlukan pembahasan dan tindak lanjut teknis sebelum seluruhnya dapat dinyatakan selesai.

Ditreskrimum Polda Kaltim selaku fasilitator mediasi berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada dokumen semata, melainkan dilaksanakan secara konsisten oleh kedua belah pihak.

Penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah Rantau Pulung sekaligus memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Cakra Yudha Hankam menempatkan kesepakatan tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian yang masih harus dikawal bersama. Setiap pihak diharapkan menghormati kesepakatan yang telah dibuat serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah Kutai Timur. (red)