Bung Taufik Apresiasi Penyelesaian Perkara Jufri Melalui Keadilan Restoratif di Polres Pamekasan

0
14

PAMEKASAN || Cakrayudha_hankam.com — Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kembali mendapat apresiasi. Kali ini, penyelesaian perkara yang melibatkan Jufri, warga Pamekasan, sebagai terlapor dengan Firman sebagai pelapor, dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif di Satreskrim Polres Pamekasan.

Apresiasi tersebut disampaikan Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Jufri. Menurut Bung Taufik, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan langkah positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan para pihak dan penyelesaian persoalan secara berkeadilan.

“Kami mengapresiasi penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif. Pada akhirnya kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan dengan baik, sama-sama tersenyum dan tidak ada pihak yang merasa harus dikorbankan,” ujar Bung Taufik.

Perkara tersebut bermula dari adanya perselisihan dan kesalahpahaman antara Firman sebagai pelapor dan Jufri sebagai terlapor terkait persoalan bisnis yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Perselisihan tersebut kemudian berproses di Satreskrim Polres Pamekasan.

Dalam proses penyelesaian, Jufri menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai serta memenuhi bentuk pemulihan terhadap hak pihak yang dirugikan. Para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Bung Taufik menilai, penyelesaian tersebut merupakan bagian dari semangat pembaruan hukum acara pidana yang menempatkan penyelesaian perkara secara berkeadilan dan proporsional sebagai salah satu bagian penting dalam sistem penegakan hukum.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan. Ada ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, pemulihan, dan kesepakatan para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang konstruktif karena tidak semata-mata melihat perkara dari perspektif pelaku dan penghukuman, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, pemulihan kerugian, serta hubungan sosial di antara para pihak.

“Ketika korban mendapatkan pemulihan, terlapor atau pelaku mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, dan kedua belah pihak dapat kembali menjalani kehidupan tanpa konflik berkepanjangan, maka di situlah kita melihat nilai kemanfaatan hukum,” tambah Bung Taufik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pamekasan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut dengan pendekatan restoratif.

Bung Taufik berharap penyelesaian perkara Jufri ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus contoh bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan kepentingan para pihak, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar ketika menghadapi persoalan hukum, jangan langsung berpikir bahwa penjara adalah satu-satunya jalan. Sepanjang perkara memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui restorative justice, mari kita kedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bung Taufik juga mendorong para pimpinan kepolisian dan jajaran penyidik untuk terus membuka ruang dialog dan memfasilitasi penyelesaian perkara yang memenuhi syarat melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kami berharap seluruh Kapolres dan Kasatreskrim di Indonesia dapat terus memfasilitasi penyelesaian perkara melalui restorative justice apabila memang memenuhi persyaratan. Kalau ada persoalan yang masih bisa diselesaikan dengan baik, mari kita percepat prosesnya agar tercipta penyelesaian yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Penyelesaian perkara Jufri tersebut menjadi gambaran bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan, perdamaian, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (red-oki)