Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali menjadi perhatian. Sabtu (19/9/2026), petugas gabungan melakukan penertiban terhadap sekitar sembilan pedagang yang masih berjualan di kawasan tersebut.
Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, kepolisian, Babinsa, Babinkamtibmas serta unsur terkait lainnya. Para pedagang yang ditertibkan diketahui masih menolak relokasi ke dalam Pasar Besar dan memilih bertahan di lokasi semula.
Di sisi lain, pemerintah memiliki kepentingan untuk menata kawasan Pasar Besar agar tertib, bersih, aman, dan sesuai dengan peruntukannya. Namun, bagi pedagang, lokasi berjualan juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendapatan mereka.
Ketua GM FKPPI sekaligus Wagub LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menyayangkan penertiban tersebut. Menurutnya, penataan sebaiknya tetap disertai pendekatan dialog dan solusi bagi pedagang terdampak.

“Penertiban ini terkesan mendadak. Sangat disayangkan Wali Kota Pasuruan tidak turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat,” ujar Ayik.
Sementara itu, apa dasar kebijakan penertiban, proses sosialisasi, serta bentuk solusi yang disiapkan bagi pedagang menjadi bagian yang perlu dijelaskan oleh Pemkot Pasuruan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Ia juga menegaskan. dengan jumlah pedagang yang disebut tinggal sekitar sembilan orang, polemik ini kini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan kebijakan penataan berjalan sesuai aturan sekaligus mempertimbangkan kondisi pedagang.
Ruang klarifikasi terbuka bagi Pemkot Pasuruan maupun pihak terkait untuk menjelaskan dasar penertiban, tahapan relokasi, hasil sosialisasi, serta fasilitas atau solusi yang diberikan kepada pedagang terdampak. (RMT)

