NGANJUK || Cakrayudha_hankam.com — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam di Kabupaten Nganjuk menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas di Dusun Sugih Waras, Desa Sugih Waras, Kecamatan Bagor, serta Dusun Banjardowo, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong.
Informasi tersebut semakin menjadi sorotan karena kedua lokasi yang disebut masyarakat itu dikabarkan pernah menjadi sasaran penindakan aparat. Jika informasi mengenai kembali munculnya aktivitas tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pasca penindakan serta langkah aparat dalam mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Untuk memastikan informasi tersebut, jurnalis Cakra Yudha Hankam telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., terkait dugaan aktivitas di dua lokasi tersebut, termasuk apakah jajaran Polres Nganjuk telah melakukan pengecekan maupun penyelidikan di lapangan.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolres Nganjuk memberikan respons:
“Wa’alaikumsalam wr wb, matur suwun nggeh infonya Mas, akan segera kami tindak, mohon maaf baru balas, saya sedang rapat.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan kepada kepolisian mendapat perhatian dan akan ditindaklanjuti.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, fakta mengenai ada atau tidaknya aktivitas sabung ayam maupun unsur perjudian di kedua lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila hasil pengecekan menemukan adanya kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, masyarakat tentu berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, proporsional, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa penindakan hanya berlangsung sesaat, sementara aktivitas yang sama kemudian kembali muncul setelah situasi mereda.
Terlebih apabila suatu lokasi memang pernah menjadi sasaran penindakan, aspek pengawasan pasca penindakan menjadi bagian penting yang patut diperhatikan. Masyarakat berhak mengetahui apakah monitoring telah dilakukan secara berkala dan langkah apa yang disiapkan apabila ditemukan kembali aktivitas yang melanggar hukum.
Cakra Yudha Hankam menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
Istilah “diduga” digunakan karena informasi mengenai aktivitas di kedua lokasi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti yang sah dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, langkah yang paling tepat saat ini adalah melakukan verifikasi lapangan secara objektif. Jika tidak ditemukan aktivitas perjudian, kepolisian dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat sehingga informasi yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya praktik perjudian, publik tentu menunggu tindakan penegakan hukum yang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Munculnya kembali informasi mengenai arena yang sebelumnya disebut pernah ditindak menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Benarkah aktivitas tersebut kembali berlangsung? Apakah kepolisian telah melakukan pengecekan di lapangan? Apakah ditemukan unsur taruhan atau perjudian? Jika terbukti, langkah hukum apa yang akan dilakukan?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik yang patut dijawab melalui data, verifikasi dan keterangan resmi.
Sikap terbuka aparat sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang berkembang sekaligus memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi Cakra Yudha Hankam akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Nganjuk beserta jajaran, pemerintah setempat, pemilik atau pengelola lokasi, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
Jika benar terdapat pelanggaran hukum, masyarakat menunggu penindakan yang tegas dan profesional. Namun jika informasi tersebut tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh klarifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red/Tim)
Cakra Yudha Hankam — Tajam, Tegas, Berintegritas.

