SURABAYA || Cakrayudha_hankam.com — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya, kini telah memasuki tahap penyidikan. Perkara tersebut ditangani aparat kepolisian berdasarkan laporan yang dibuat pada 17 Juli 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan/atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam laporan
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.
Pelapor dalam perkara ini merupakan ibu korban berinisial T.A.F., perempuan berusia 30 tahun. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berinisial C.N.A.H., berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
Adapun pihak yang dilaporkan dan telah berstatus sebagai tersangka berinisial H, laki-laki berusia 39 tahun. Berdasarkan data perkara, tersangka disebut memiliki alamat KTP di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, serta berdomisili di wilayah Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam penanganan perkara, korban disebut merupakan anak tiri tersangka dari hubungan pernikahan siri antara ibu korban dengan tersangka yang berlangsung sejak 2016.
Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Januari 2026 sebanyak empat kali.
Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan secara paksa dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian kepada ibunya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja. Lokasi yang disebut dalam perkara berada di sebuah rumah di wilayah Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan kondisi fisik anaknya. Salah satu hal yang membuat pelapor curiga adalah kondisi perut korban yang membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi hamil. Ketika ditanyakan mengenai pihak yang diduga melakukan persetubuhan, korban disebut memberikan keterangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang selanjutnya harus diuji dan didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan korban, saksi, tersangka, alat bukti, serta bukti pendukung lainnya.
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat telah diamankan, antara lain:
- Satu kaos warna krem;
- Satu celana pendek warna hitam kotak putih;
- Satu miniset warna pink;
- Satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Cakra Yudha Hankam menegaskan, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan profesional, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara menyeluruh, memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara objektif, serta memberikan perlindungan terhadap korban anak agar proses hukum tidak menimbulkan tekanan atau trauma tambahan. (Oki)

