Polresta Denpasar Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Perkuat Sinergi Pelayanan JKN dan Penanganan Laka Lantas

0
13

Denpasar || Cakrayudha_hankam.com –  Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Polresta Denpasar menerima audiensi dari jajaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar, Rabu (19/8/2026).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. hadir didampingi PJU. Sementara dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar hadir Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Denpasar Ibu Elly Widiani, bersama staf.

Audiensi tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih efektif antara Polresta Denpasar dan BPJS Kesehatan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman serta kualitas pelayanan kepada masyarakat peserta JKN di wilayah Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran BPJS Kesehatan memaparkan sejumlah hal terkait penyelenggaraan program JKN, di antaranya sistem kapitasi pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pemanfaatan aplikasi Mobile JKN, tata cara rujukan dan sistem antrean, hingga manfaat layanan kesehatan bagi peserta.

BPJS Kesehatan juga menyampaikan pentingnya peningkatan sosialisasi penggunaan Mobile JKN kepada anggota maupun masyarakat. Selain itu, dibahas mengenai konsep pembayaran iuran bagi peserta kategori mandiri serta upaya agar pembayaran iuran dapat dilakukan secara terpusat sehingga lebih tertib dan memudahkan peserta.

Terkait rencana sosialisasi Mobile JKN di lingkungan Polresta Denpasar, pihak BPJS Kesehatan menyatakan akan segera melakukan koordinasi dan tindak lanjut untuk menentukan waktu serta teknis pelaksanaannya.

Pembahasan juga difokuskan pada mekanisme pelayanan dan klaim BPJS Kesehatan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dinilai penting agar terdapat kesamaan pemahaman antara pihak Kepolisian, BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Kapolresta Denpasar menyambut baik audiensi tersebut dan berharap sinergi antara Polresta Denpasar dengan BPJS Kesehatan dapat terus ditingkatkan. Kapolresta juga mendorong agar dilaksanakan kegiatan sosialisasi secara khusus dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai pengoperasian Mobile JKN, mekanisme rujukan, sistem antrean, serta berbagai manfaat layanan JKN.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara, S.I.K. menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Laporan Polisi (LP) terkait kecelakaan lalu lintas, pihak Satlantas tidak pernah mempersulit masyarakat, namun tetap berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, setidaknya harus terpenuhi alat bukti dan keterangan pendukung, antara lain Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau surat keterangan dari rumah sakit serta keterangan dari korban maupun alat bukti lainnya berupa orang, barang atau surat.

Kasat Lantas juga menekankan bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas harus segera dilaporkan secara real-time, sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tidak menimbulkan tunggakan perkara.

“Yang terpenting adalah adanya kesamaan persepsi atau satu suara antara pihak BPJS Kesehatan, rumah sakit dan Kepolisian terkait prosedur klaim layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas tunggal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Polresta Denpasar dan BPJS Kesehatan akan mengupayakan koordinasi lanjutan untuk menyepakati mekanisme penerbitan Laporan Polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, sehingga proses pelayanan dan klaim kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat dan sesuai prosedur.

Melalui audiensi ini, Polresta Denpasar bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat kolaborasi, membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan serta penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Denpasar.(red-104)