Kandang Ayam Rp247 Juta di Mulyorejo Disorot: BUMDes Diminta Terbuka, Progres dan Penggunaan Anggaran Harus Jelas

0
45
Oplus_131072

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Pembangunan kandang ayam di Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang disebut menelan anggaran sekitar Rp247 juta dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi sorotan publik.

Bangunan yang secara fisik telah berdiri tersebut hingga kini belum dapat beroperasi secara maksimal sebagaimana tujuan awal pembangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, kesiapan sarana pendukung, penggunaan anggaran, hingga target operasional unit usaha tersebut.

Sorotan publik menguat karena pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan desa. Dengan demikian, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sebelumnya aktivitas penyelesaian bangunan disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Namun, setelah dilakukan konfirmasi oleh wartawan, terdapat pergerakan lanjutan dalam proses pengerjaan dan persiapan kandang ayam tersebut.

Meski demikian, redaksi tidak serta-merta menyimpulkan kondisi tersebut sebagai bentuk penyimpangan. Status pembangunan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi tetap membutuhkan penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak terkait.

BUMDes: Bukan Mangkrak, Masih Menunggu Peralatan

Direktur Utama BUMDes Desa Mulyorejo, Maria Ulfa, membantah apabila pembangunan tersebut disebut mangkrak.

Menurut Maria, pembangunan belum sepenuhnya selesai karena pihak BUMDes masih menunggu peralatan kandang berupa baterai kandang yang akan digunakan sebagai sarana pemeliharaan ayam.

“Bangunan itu bukan mangkrak, tetapi memang belum selesai. Kami masih menunggu alat kandang (baterai) untuk tempat ayam,” kata Maria saat dikonfirmasi.

Maria juga menjelaskan bahwa selama dirinya menjalankan ibadah umrah kurang lebih tiga bulan, Kepala Desa Mulyorejo turut membantu proses persiapan operasional, khususnya dalam mencarikan tenaga tukang untuk mendukung penyelesaian pembangunan.

Sementara itu, Kepala Desa Mulyorejo, Bambang, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proses tersebut sebatas membantu mencarikan tenaga tukang.

“Saya cuma membantu mencarikan tukang saja. Kalau terkait keuangan, tetap berada di rekening BUMDes,” jelas Bambang.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diperjelas secara terbuka, mengingat terdapat anggaran desa yang digunakan untuk mendukung pembangunan unit usaha tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, tahapan pencairan, realisasi belanja, progres pekerjaan, pengadaan peralatan, pihak penyedia, serta target operasional.

Bukan Sekadar Bangunan Berdiri

Bagi Cakra Yudha Hankam, persoalan ini tidak berhenti pada apakah bangunan tersebut layak disebut “mangkrak” atau “belum selesai”.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah perencanaan usaha telah matang, apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukan, apakah pengadaan sarana pendukung telah sesuai rencana, dan kapan masyarakat dapat melihat manfaat nyata dari investasi desa tersebut?

Sebab, BUMDes bukan sekadar membangun fisik bangunan. BUMDes merupakan instrumen ekonomi desa yang diharapkan mampu menghasilkan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apabila sebuah unit usaha dibangun menggunakan anggaran desa tetapi belum dapat beroperasi sesuai target, maka evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, hingga pengelolaan usaha menjadi hal yang wajar dan patut dilakukan.

Pengelolaan Pasar Desa Juga Perlu Dijelaskan

oplus_0

Sorotan terhadap unit usaha BUMDes Mulyorejo juga tidak berdiri sendiri.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pengelolaan pasar desa yang juga berada dalam lingkup unit usaha BUMDes dinilai belum berjalan optimal. Bahkan, terdapat informasi mengenai persoalan piutang atau kewajiban pembayaran dari sejumlah pihak yang menggunakan fasilitas pasar.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan dokumen pendukung dari pihak pengelola.

Karena itu, transparansi tidak hanya dibutuhkan dalam pembangunan kandang ayam, tetapi juga dalam pengelolaan unit usaha lainnya.

Jika terdapat piutang, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pencatatannya, siapa yang bertanggung jawab melakukan penagihan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta langkah apa yang ditempuh pengelola untuk menyelesaikannya.

Cakra Yudha Hankam: Uang Desa Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Cakra Yudha Hankam mendorong Pemerintah Desa Mulyorejo dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembangunan kandang ayam tersebut.

Khususnya terkait:

– Nilai dan sumber anggaran;
– Rencana dan realisasi penggunaan anggaran;
– Progres pembangunan;
– Pengadaan baterai kandang dan sarana pendukung;
– Pihak penyedia barang atau jasa;
– Target penyelesaian pembangunan;
– Target mulai beroperasi;
– Proyeksi usaha dan manfaat bagi masyarakat desa; serta
– Laporan pertanggungjawaban pengelolaan unit usaha.

Demikian pula terhadap pengelolaan pasar desa, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, pencatatan piutang, dan langkah penyelesaian terhadap kewajiban para pengguna atau pedagang.

Ketegasan publik dalam meminta transparansi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Justru keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang sehat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang desa digunakan, sementara pengelola memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Fakta, Bukan Menghakimi

Redaksi Cakrayudha_hankam.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap Pemerintah Desa Mulyorejo, BUMDes, maupun pihak tertentu.

Setiap dugaan mengenai maladministrasi, ketidaksesuaian perencanaan, pelaksanaan pembangunan, maupun pengelolaan keuangan harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pembangunan, pengadaan, atau pengelolaan anggaran BUMDes, maka pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipnya sederhana: uang desa adalah uang publik. Pengelolaannya harus transparan, penggunaannya harus tepat sasaran, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Cakra Yudha Hankam akan terus mengawal informasi publik secara kritis, berimbang, dan berdasarkan fakta—tajam dalam mengungkap persoalan, tetapi tetap menjunjung tinggi integritas dan kode etik jurnalistik.

(RED/RMT/HSN)