SURABAYA || Cakrayudha_hankam.com – Bung Taufik menyampaikan kritik pedas secara terbuka kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, agar tidak hanya berfokus pada hal-hal berskala kecil seperti pengelolaan parkir, melainkan turun langsung menangani persoalan besar yang menyangkut hajat hidup banyak warga, yaitu dugaan maraknya praktik mafia tanah di wilayah Kota Surabaya.
Melalui akun media sosialnya, Bung Taufik secara terbuka memaparkan bahwa negara dan pemerintah wajib hadir untuk melindungi warganya, bukan sekadar tampil di permukaan seolah menjadi pahlawan dalam hal-hal yang mudah terekspos. Sementara itu, persoalan yang jauh lebih mendasar dan berdampak luas bagi masyarakat, seperti dugaan praktik mafia tanah, justru dinilai belum tersentuh secara tuntas.
Bung Taufik dengan tegas mempertanyakan keberanian pihak berwenang dalam memediasi serta menelusuri keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang beredar di tengah masyarakat, agar tidak justru rakyat kecil yang berjuang mencari sesuap nasi yang menjadi korban.
Kekhawatiran yang berkembang di masyarakat antara lain muncul terkait dugaan adanya sebidang tanah yang tiba-tiba dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya, padahal sejauh pengetahuan warga yang tinggal di lingkungan tersebut, tanah tersebut belum pernah diketahui dibeli oleh Pemkot. Dari sinilah muncul pertanyaan mendasar yang patut mendapat penjelasan resmi
“Apakah izin pemakaian tanah tersebut telah melalui prosedur hukum dan peraturan yang berlaku secara sah? Dan apakah uang yang seharusnya menjadi pendapatan dari pemanfaatan tanah tersebut benar-benar dicatat dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya,” tegas bung Taufik.
Persoalan tanah bukanlah hal yang sederhana dan tidak cukup hanya dijadikan bahan pemberitaan semata. Diperlukan pembuktian yang mendalam, pembicaraan yang terbuka antar pihak, serta duduk bersama untuk menelusuri kebenaran secara menyeluruh berlandaskan data dan dokumen yang sah.
“Warga berharap Walikota Surabaya berkenan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menelusuri asal-usul sertifikat dan izin yang diterbitkan, serta memastikan setiap penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kota Surabaya berjalan secara transparan, sah menurut hukum, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak,” pungkas bung Taufik. (Oki)

