MADAS DPC Pasuruan Kota Dampingi Kedua Belah Pihak Tempuh Restorative Justice, Apresiasi Polsek Lekok

0
67

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com — Mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan menjaga kondusivitas masyarakat, MADAS DPC Pasuruan Kota hadir mendampingi kedua belah pihak dalam proses penyelesaian perkara di Polsek Lekok, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (8/8/2026).

Ketua MADAS DPC Pasuruan Kota, H. Zulfikar, bersama jajaran Humas dan pengurus MADAS hadir secara langsung untuk mendampingi pihak pelapor maupun terlapor. Pendampingan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip keseimbangan, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.

Proses penyelesaian perkara tersebut dilakukan bersama jajaran Polsek Lekok, di antaranya Kanit Reskrim Iptu Heri Susanto, melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif dengan mengutamakan pemulihan, kesepakatan, serta terciptanya kembali hubungan yang kondusif, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Humas MADAS DPC Pasuruan Kota menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lekok yang dinilai telah membuka ruang dialog dan penyelesaian secara humanis.

“Kami dari MADAS DPC Pasuruan Kota hadir mendampingi kedua belah pihak secara setara. Prinsip kami jelas, tidak memihak kepada pelapor maupun terlapor, tetapi mendorong agar persoalan dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Humas MADAS DPC Pasuruan Kota.

Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Lekok yang memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar. Ketika persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kesepakatan yang sah, tentu hal tersebut menjadi langkah positif bagi terciptanya keamanan dan kedamaian di tengah masyarakat,” lanjutnya.

MADAS DPC Pasuruan Kota menegaskan bahwa kehadiran organisasi dalam perkara tersebut bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memastikan proses pendampingan berjalan secara seimbang dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kehadiran MADAS juga menjadi bentuk komitmen organisasi untuk mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui jalur yang tepat, tanpa mengedepankan tekanan maupun tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Ketegasan bukan berarti harus mempertajam konflik. Keadilan juga bukan berarti memenangkan salah satu pihak. Keadilan adalah memastikan setiap pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan haknya dan menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum.

Sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum seperti yang dilakukan dalam proses ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Lekok.

MADAS DPC Pasuruan Kota berharap penyelesaian tersebut menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan secara baik dan tidak kembali memperpanjang persoalan di kemudian hari.

(Red-RCM)