Malang || Cakrayudha_hankam.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Sedarah Kabupaten Malang kembali menggelar audiensi lanjutan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, pengelola pasar, serta perwakilan paguyuban pedagang Pasar Karangploso. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian persoalan penempatan kios dan los yang hingga kini masih dikeluhkan sejumlah pedagang.
Dalam audiensi tersebut, MADAS Sedarah menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi terkait Surat Keputusan (SK) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterima sebagian pedagang. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti belum tuntasnya pembangunan sejumlah kios, sehingga para pedagang yang mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran belum dapat menempati lapak sebagaimana yang dijanjikan.

Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh. Shofwan, S.AP., menegaskan pihaknya meminta Disperindag Kabupaten Malang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses penerbitan dokumen penempatan kios maupun los apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.
“Kami meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penataan ulang secara menyeluruh agar kepastian hukum bagi para pedagang dapat segera terwujud. Pedagang yang telah memenuhi kewajibannya berhak memperoleh kepastian sesuai perjanjian yang telah dibuat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan administrasi, tentu harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Shofwan.
Menurutnya, persoalan Pasar Karangploso harus menjadi evaluasi bersama agar tata kelola pasar tradisional ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas dokumen SK atau SITU yang saat ini beredar di kalangan calon pemilik kios. Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, dokumen tersebut diperoleh melalui proses pengajuan kepada Kepala UPT Pasar Karangploso pada tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Disperindag Kabupaten Malang, Lely, saat memberikan penjelasan di Kantor UPT Pasar Karangploso pada Rabu (22/7/2026), menyampaikan bahwa dokumen SK yang saat ini dipegang sebagian pedagang belum terverifikasi dalam basis data Disperindag Kabupaten Malang.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian peserta audiensi karena memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dokumen yang telah beredar di masyarakat. Meski demikian, keabsahan dokumen tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses verifikasi administratif maupun penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, dugaan mengenai adanya pemalsuan atau penyimpangan dokumen masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MADAS Sedarah Kabupaten Malang menyatakan akan terus mengawal aspirasi para pedagang hingga memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya. Organisasi tersebut juga mendesak Disperindag melakukan penataan menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Karangploso maupun pasar tradisional lainnya agar seluruh proses administrasi, penempatan kios, dan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami memberikan waktu kepada Disperindag untuk segera melakukan verifikasi faktual dan langkah konkret. Apabila belum ada perkembangan sesuai harapan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui audiensi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar. Langkah tersebut kami tempuh sebagai bentuk pengawalan terhadap kepentingan masyarakat secara tertib dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Shofwan.
Ia menambahkan, seluruh pihak diharapkan menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran penting agar setiap kebijakan dan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (oki)

