MADAS Sedarah Soroti Dugaan Penyitaan Saat Penertiban Pedagang Rokok, Bung Taufik Dorong Solusi Berkeadilan bagi UMKM

0
23

Surabaya | Cakrayudha-hankam.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah (MADAS Sedarah) menyoroti adanya dugaan tindakan penyitaan dalam sejumlah kegiatan penertiban yang menyasar pedagang rokok dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rokok di berbagai daerah. Organisasi tersebut menilai bahwa penegakan aturan harus tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bung Taufik, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak masyarakat, termasuk dugaan penyitaan barang, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan berkeadilan. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang berdampak pada hak masyarakat wajib memiliki landasan hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Taufik, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, mayoritas pedagang rokok skala kecil maupun pelaku UMKM rokok di Jawa Timur, khususnya di wilayah Madura, merupakan masyarakat yang menggantungkan penghasilan keluarganya dari usaha tersebut. Karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif dibandingkan langkah represif yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Mereka adalah bagian dari masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Di balik usaha kecil yang mereka jalankan, ada tanggung jawab terhadap anak, istri, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial,” katanya.

MADAS Sedarah juga menilai masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM rokok dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan ketentuan usaha yang berlaku. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan lebih mengutamakan pembinaan, edukasi, dan pendampingan agar para pelaku usaha dapat bertransformasi menuju usaha yang legal dan berkelanjutan.

“Pemerintah perlu hadir tidak hanya sebagai regulator dan penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator yang mampu memberikan solusi. Pembinaan dan pendampingan harus menjadi prioritas agar pelaku UMKM dapat berkembang sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPP MADAS Sedarah meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah daerah lainnya untuk membuka ruang dialog yang konstruktif antara pelaku UMKM rokok, asosiasi usaha, dan instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting guna mencari solusi yang seimbang antara kepentingan negara, kepatuhan terhadap regulasi, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus perlindungan ekonomi. Oleh karena itu, dialog dan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial harus dikedepankan agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak dalam proses penegakan aturan,” ujar Bung Taufik.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang aktif mengawal aspirasi masyarakat, MADAS Sedarah menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut serta menyalurkan aspirasi para pedagang dan pelaku UMKM kepada pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.

Di akhir pernyataannya, Bung Taufik menegaskan bahwa keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap kebijakan publik.

“Negara harus hadir memberikan solusi dan kepastian. Penegakan hukum penting, namun perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak juga merupakan amanat konstitusi yang wajib dijunjung bersama,” pungkasnya. (oki)