Diduga Belum Memenuhi Sejumlah Ketentuan Perizinan, Operasional PT Pesta Pora Abadi Disorot

0
46

Surabaya || Cakrayudha_hankam.com – Dugaan belum terpenuhinya sejumlah ketentuan perizinan oleh PT Pesta Pora Abadi, perusahaan pengelola jaringan restoran Mie Gacoan, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023, termasuk aspek digitalisasi pengelolaan parkir dan kelengkapan perizinan operasional usaha, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah dokumen perizinan yang disebut menjadi perhatian antara lain Izin Persetujuan Pengelolaan (IPP), dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dokumen terkait standar dan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penerapan sistem parkir digital sebagaimana diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 juga menjadi salah satu aspek yang disorot.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Surabaya, fraksi partai demokrat Muhammad Saifuddin, S.Sos., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penerapan sistem parkir digital. Menurutnya, seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola area parkir di setiap gerai Mie Gacoan, perlu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan agar tata kelola parkir dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus dijalankan secara konsisten dan tegas oleh seluruh pelaku usaha. Penerapan parkir digital diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik, meningkatkan transparansi, serta ada kenaikan atas PAD, serta mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap Perwali Nomor 52 Tahun 2023 maupun ketentuan perizinan lainnya, maka penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi, pembinaan, serta penegakan aturan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap proses pengawasan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Setiap temuan yang muncul perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pesta Pora Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Oki)