Tingkatkan Pemahaman Protap Kamla, 250 Perwira Koarmada II Ikuti Kursus Singkat Keamanan Laut

0
42

Surabaya || Cakrayudha_hankam.com – Sebanyak 250 perwira dari berbagai korps dan satuan, khususnya yang berdinas di unsur KRI Koarmada II, mengikuti kursus singkat Keamanan Laut (Kamla) yang diselenggarakan melalui sarana video conference (vicon) di Auditorium Pusat Latihan Kapal Perang (Puslatkaprang) Koarmada II, Ujung, Surabaya, Selasa (14/7).

Kegiatan yang dipusatkan di Koarmada RI ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para perwira terhadap prosedur tetap keamanan laut sesuai Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penegakan Hukum dan Kedaulatan serta Aturan Pelibatan dalam Menjaga Keamanan di Laut oleh TNI Angkatan Laut. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat profesionalisme dan komitmen pengabdian para perwira penyidik TNI AL.

Para peserta kursus singkat Kamla menerima pembekalan dari Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Koarmada RI, Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, S.H., M.H., mengenai implementasi Perkasal Nomor 11 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan penegakan hukum dan keamanan di laut. Peraturan tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta hukum laut internasional.

Menurut Kadiskum Koarmada RI, sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia memperoleh legitimasi internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan dasar tersebut, Indonesia memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), hingga landas kontinen.

Materi juga mengulas perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Melalui perubahan tersebut, tugas TNI Angkatan Laut pada Pasal 9 ayat (1) huruf b ditegaskan sebagai menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Perkasal Nomor 11 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi prajurit TNI Angkatan Laut di lapangan.

Kursus singkat ini diharapkan semakin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta terhadap prosedur tetap keamanan laut sehingga memperkuat kesiapan dan profesionalisme perwira Koarmada II dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, menjaga keamanan, serta menegakkan kedaulatan negara di wilayah laut Indonesia.

(Pen/2/red-051)