TULUNGAGUNG || Cakrayudha-hankam.com – Ketua PMII Rayon Ushuluddin, Gading Haryo Bismoko, menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil merupakan dua pilar penting yang harus berjalan seimbang dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Selasa (14/7/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berkembangnya diskursus publik mengenai kebebasan sipil, dugaan kriminalisasi aktivis, serta penggunaan istilah “tahanan politik” dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Gading, perdebatan terkait isu tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sudut pandang individu atau kelompok tertentu, melainkan harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Negara hukum tidak hanya dituntut mampu menindak setiap dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga wajib menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keadilan harus hadir sejak proses hingga putusan,” ujarnya.
Gading menilai, setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas due process of law. Di sisi lain, kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara juga harus mendapatkan perlindungan yang memadai selama dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara yang melibatkan aktivis, termasuk Muhammad Ainun Komarullah (Komar), yang kembali menjalani proses hukum setelah sebelumnya menyelesaikan perkara lain. Dalam perkembangannya, sejumlah organisasi bantuan hukum menyampaikan pandangan bahwa terdapat aspek hukum yang masih perlu diuji melalui mekanisme peradilan, sementara aparat penegak hukum menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan dasar hukum yang berbeda.
Selain itu, Gading turut menyoroti laporan investigatif Project Multatuli yang mengutip data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya ratusan orang yang dikategorikan sebagai “tahanan politik” pasca demonstrasi pada Agustus–September 2025. Namun demikian, istilah tersebut merupakan kategorisasi yang digunakan oleh organisasi masyarakat sipil dan tidak secara otomatis mencerminkan status hukum yang diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap klaim maupun tudingan yang berkembang di ruang publik perlu diuji secara objektif melalui fakta persidangan, alat bukti, putusan pengadilan, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku.
“Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, sementara negara hukum membutuhkan kepastian dan keadilan. Keduanya harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” tegasnya.
Gading juga mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, akademisi, dan elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi, namun tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.
Di akhir pernyataannya, Gading berharap seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kebebasan sipil sebagai fondasi utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (red-RCM)

