PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Upaya menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan penataan ruang publik menjadi fokus dalam pertemuan antara Ketua DPC MADAS Sedarah Pasuruan Raya, Yudhie Hargianto, SE, SH, MH, dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bunderan Gempol yang dinilai perlu ditata secara lebih terukur agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum, estetika kawasan, maupun sistem drainase.
Yudhie Hargianto menegaskan bahwa keberadaan PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang harus dilindungi. Namun demikian, menurutnya, hak berusaha juga harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Bunderan Gempol merupakan salah satu wajah Kabupaten Pasuruan yang dilihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan dari luar daerah. Karena itu, kebersihan, keindahan, dan ketertiban kawasan harus menjadi perhatian bersama. Pedagang tetap dapat menjalankan usahanya, tetapi wajib menjaga lingkungan dan membersihkan area berjualannya setelah selesai beraktivitas,” ujar Yudhie.
Ia menambahkan bahwa penataan yang baik bukan bertujuan membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan menciptakan keteraturan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan berkeadilan.
Menurutnya, PKL merupakan bagian penting dari perekonomian kerakyatan yang perlu mendapat pembinaan, bukan semata-mata tindakan represif.
“Keberadaan PKL harus tetap dihormati sebagai pelaku usaha mikro yang berkontribusi terhadap ekonomi daerah. Namun aktivitas mereka juga tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas, fungsi saluran air, maupun kepentingan publik lainnya. Yang diperlukan adalah penataan yang terukur dan pembinaan yang berkelanjutan,” kata Samsul.
Ia juga mendorong agar aparat penegak peraturan daerah mengutamakan edukasi dan pembinaan sebelum mengambil langkah penertiban.
Sementara itu, MADAS Sedarah menyatakan kesiapannya untuk berperan sebagai mitra strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan para pedagang, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penataan kawasan Bunderan Gempol harus dilakukan secara kolaboratif dengan mengedepankan kepentingan umum, menjaga keindahan lingkungan, sekaligus melindungi hak masyarakat untuk mencari nafkah secara layak.
Dengan pendekatan yang humanis dan terukur, diharapkan kawasan Bunderan Gempol dapat tetap menjadi ruang publik yang tertib, bersih, dan representatif tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha para pedagang kecil. (red-RCM)

