Maraknya Kecelakaan Becak dan Bentor Wisata Jadi Sorotan, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Aturan

0
92

PASURUAN || Cakrayudha-hankam.com – Meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah insiden kecelakaan yang melibatkan becak wisata dan becak motor (bentor) di wilayah Kota Pasuruan memunculkan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kendaraan tersebut, khususnya di kawasan wisata dan pusat keramaian.

Sejumlah kejadian yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial menunjukkan adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sebagian pengemudi, mulai dari melanggar marka jalan, melaju dengan kecepatan yang tidak sesuai kondisi lingkungan, hingga menyeberang tanpa memperhatikan arus kendaraan lain. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, wisatawan, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.

Kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan menjadi salah satu titik yang kerap menjadi perhatian karena tingginya mobilitas masyarakat, wisatawan, peziarah, serta kendaraan bermotor yang melintas setiap harinya.

Tokoh masyarakat Pasuruan, Umarhusain Al Hamid, menilai persoalan keselamatan transportasi wisata tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, berbagai laporan dan informasi yang beredar harus menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait sebelum terjadi kecelakaan yang lebih serius.

“Saya sering menerima informasi maupun melihat langsung berbagai kejadian yang melibatkan becak wisata maupun bentor. Banyak juga laporan dari masyarakat dan unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran lalu lintas. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh serta penertiban secara tegas demi menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan,” ujar Umar, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas transportasi yang beroperasi di ruang publik.

“Kehadiran bentor perlu ditinjau dari sisi regulasi dan keselamatan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kendaraan yang belum memenuhi ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa becak wisata yang diperbolehkan beroperasi di Kota Pasuruan adalah becak yang digerakkan dengan cara dikayuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Becak wisata wajib menggunakan sistem kayuh. Untuk bentor hingga saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Pasuruan. Apabila ditemukan pelanggaran penggunaan bentor, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi dan penyitaan kendaraan,” tegas Andri.

Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai kendaraan jenis becak telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2003, sehingga setiap bentuk modifikasi maupun operasional kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan tindakan oleh petugas berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan di kawasan wisata, khususnya di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan, guna memastikan seluruh moda transportasi yang beroperasi memenuhi aspek legalitas dan keselamatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga citra Kota Pasuruan sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan tertib.(red-RCM)