Pendampingan Hukum Dorong Dialog, Rencana Penertiban PKL di Pasuruan Ditunda

0
101

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Rencana penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pasuruan untuk sementara waktu belum dilaksanakan setelah dilakukan komunikasi dan pendampingan hukum terhadap para pedagang oleh kuasa hukum, Yudhie H., S.E., S.H., M.H.

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengaku khawatir ketika mendapat informasi mengenai rencana penertiban oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Kekhawatiran tersebut muncul karena lapak yang menjadi sumber penghidupan mereka berpotensi terdampak kebijakan penataan wilayah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Yudhie H. selaku kuasa hukum para pedagang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dan Satpol PP. Dalam proses tersebut, ia meminta agar setiap langkah penertiban tetap mengedepankan ketentuan hukum, prinsip kemanusiaan, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Yudhie, penataan kawasan merupakan kewenangan pemerintah yang harus dihormati. Namun demikian, pelaksanaannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang transparan, disertai sosialisasi yang memadai, serta mempertimbangkan solusi bagi para pedagang yang terdampak.

“Penataan wilayah merupakan bagian dari tugas pemerintah. Namun, prosesnya perlu memperhatikan hak masyarakat untuk mencari nafkah, sehingga diperlukan komunikasi dan solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujar Yudhie saat memberikan pendampingan kepada para pedagang.

Hasil komunikasi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menunda pelaksanaan pembongkaran dan membuka ruang dialog lanjutan antara para pedagang, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian yang konstruktif.

Sejumlah pedagang menyampaikan apresiasi atas upaya pendampingan yang diberikan. Mereka berharap proses penataan ke depan dapat dilakukan melalui musyawarah sehingga aktivitas usaha masyarakat tetap mendapat perhatian.

Perkembangan ini menunjukkan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian persoalan sosial di tengah masyarakat. Selain menjaga ketertiban dan kepentingan umum, proses penataan juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap warga yang menggantungkan penghasilannya dari sektor usaha mikro dan informal.(red-RCM)