Penanganan Kasus 338 Mandek, Kinerja Polsek Nguling-Polres Pasuruan Kota Jadi Sorotan Publik

0
94

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Penanganan dugaan perkara percobaan pembunuhan yang dilaporkan sejak 16 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Nguling kini bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Ini telah menjadi pertanyaan serius tentang keberanian penegakan hukum.

Laporan dengan nomor:
LPM/RESKRIM/20/II/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR
hingga kini dinilai pelapor belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dalam perspektif hukum, ketika suatu laporan telah memenuhi unsur awal tindak pidana dan didukung keterangan saksi, maka penyidik memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan tindakan hukum.
Pertanyaannya:
Mengapa belum ada langkah tegas yang terlihat dan atau terbukti?

Kuasa hukum pelapor menilai perkara ini bukan perkara abu-abu. Dugaan membawa senjata tajam, dugaan intimidasi dengan memasuki rumah orang lain tanpa hak, serta dugaan percobaan pembunuhan adalah delik serius.

Secara hukum, jika alat bukti permulaan cukup dan terdapat saksi eksternal yang melihat langsung peristiwa, maka langkah pengamanan bukanlah tindakan gegabah – melainkan kewenangan yang sah.

“Ini bukan soal opini. Ini soal keberanian menerapkan hukum yang sudah jelas tertulis,” tegas kuasa hukum pelapor yang tak sempat menyebutkan nama itu.

Ia katakan bahwa, saat ini timbul adanya isu dugaan-dugaan relasi “kekuasaan” yang beredar di tengah masyarakat atas dugaan adanya relasi jabatan, mengingat terlapor disebut merupakan perangkat desa.

Jika benar hukum menjadi tumpul karena jabatan, maka ini bukan lagi persoalan prosedur, melainkan persoalan integritas.
Hukum tidak mengenal istilah “perangkat desa” atau “warga biasa”. Yang dikenal hukum hanyalah:
terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur pidana.

Jika aparat penegak hukum ragu bertindak karena faktor non-yuridis, maka yang tercederai bukan hanya pelapor – melainkan prinsip equality before the law.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun dari ketegasan dan transparansi. Ketika laporan pidana serius tidak menunjukkan progres yang jelas, ruang spekulasi akan tumbuh.

Pelapor bahkan secara terbuka menyatakan kekecewaannya dan menilai tidak adanya ketegasan terhadap oknum yang memiliki jabatan.
Pernyataan ini tentu keras. Namun dalam negara hukum, kritik terhadap proses penegakan hukum adalah bagian dari kontrol publik.

Sebagai bentuk ikhtiar hukum, pelapor menyatakan akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Timur untuk meminta supervisi dan evaluasi penanganan perkara.

Langkah ini sah secara hukum dan merupakan hak setiap warga negara yang merasa proses hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ini soal nyali, Bukan Sekadar Prosedur. Jika benar unsur pidana telah terpenuhi, maka yang dibutuhkan bukan lagi kajian panjang, melainkan keberanian bertindak sesuai hukum.

Hukum yang hanya tertulis di atas kertas tetapi tidak ditegakkan adalah hukum yang kehilangan wibawa.
Dan ketika hukum kehilangan wibawa, yang lahir adalah ketidakpercayaan.

Hal ini wajar kalau publik berasumsi:
Apakah hukum dapat berdiri tegak di Wilayah Polsek Nguling-Polres Pasuruan Kota? Ataukah justru tunduk pada jabatan?
Publik menunggu jawaban.

Sementara itu, Brigadir Huda, selaku penyidik Polsek Nguling saat di konfirmasi atas perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut, ia mengatakan bahwa untuk perkembangan sudah kami kirimkan kepada pelapor melewati surat sp2hp.

“Nggeh. Untuk perkembangan setiap hasil penyelidikan sudah di kirimkan melewati surat tersebut.” Ujarnya. Selasa (03/03) (Red/Tim)