APBD Kian Tergerus, Pemerintah Daerah Terancam Kebijakan Fiskal Pusat

0
292

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Ancaman tergerusnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota di Indonesia pada tahun 2024-2025 menjadi tantangan serius, terutama disebabkan oleh penyesuaian kebijakan fiskal pusat dan ketergantungan daerah yang masih tinggi. Berdasarkan data per 2025, pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) guna efisiensi belanja APBN, yang secara langsung berdampak pada ruang fiskal pemerintah kota.

Kementerian Keuangan memangkas anggaran transfer ke daerah tahun 2025 sebesar Rp50,59 triliun, mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini berpotensi membuat mayoritas daerah yang belum mandiri (493 daerah masih bergantung pusat) mengalami kontraksi anggaran.

Irfan pengamat muda kebijakan-kebijakan pemerintah menilai, rendahnya serapan anggaran dan Dana yang mengendap sehingga banyak daerah yang lambat dalam menyerap anggaran, mengakibatkan dana mengendap di bank yang mencapai Rp234 triliun pada triwulan ketiga 2025. Hal ini menunjukkan inefisiensi yang mengurangi produktivitas anggaran.

Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini menjadi kesulitan ekonomi warga dan penurunan daya beli mempengaruhi realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya, seperti yang terjadi di beberapa kota.

Belum lagi soal alih fungsi lahan produktif. Ancaman alih fungsi lahan sawah yang masif (seperti contoh di Kota Pasuruan) dapat mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor pertanian dan mengganggu ketahanan pangan kota.

Sementara korupsi dan penyelewengan yang indikasi penyelewengan APBD yang masih terjadi secara masif dan terstruktur di beberapa daerah menyebabkan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan justru hilang.

“Beban Belanja Pegawai yang Tinggi Terbatasnya ruang fiskal semakin tertekan oleh tingginya proporsi belanja pegawai dibandingkan belanja modal/publik.” Terang pengamat kebijakan pemerintah sekaligus ketua LPK Barata itu. Kamis (26/02/2026).

Untuk mengatasi hal ini, daerah dituntut untuk lebih kreatif dalam meningkatkan PAD, mengefisiensikan belanja, dan mempercepat serapan anggaran agar perputaran ekonomi tidak terhenti. (Red/Rmt)