Penggiat Soroti Proyek SR Senilai Trilliunan Rupiah, Ayik Suhaya, SH: Mundur Walikota Kalau Gagal Kawal Proyek Strategis Nasional

0
321

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Berdasarkan data terbaru per awal Februari 2026, pembangunan Sekolah Rakyat (SR) salah satunya yang terletak di daerah wironini Kota Pasuruan merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang mengalami beberapa aksi unjuk rasa (unras) dan protes para aktifis dan tokoh pemuda di Kota Pasuruan.

Dalam aksi, mereka meminta ketegasan Kepala Daerah/Aparat hukum dalam konteks kebijakan terhadap dampak sosial lingkungan yang memicu tuntutan agar kepala daerah lebih tegas dalam menerapkan kebijakan yang pro- rakyat.

Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., dalam orasinya menyampaikan bahwa kami hadir bersama toga dan tokoh pemuda di sini ingin mempertanyakan terkait penggunaan lahan seluas ±7,3 hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat ini. Kami menduga ada hal yang menabrak UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Lahan tanah tersebut merupakan aset Pemkot, kami menduga belum pernah dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan. Jadi secara hukum, penggunaan lahan ini kita nilai cacat prosedur dan melanggar kedaulatan pangan daerah,” tegasnya. Kamis (5/2/2026).

Selain itu, ada indikasi pengabaian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana papan proyek milik PT Nindya Karya dituding sengaja tidak memampang secara jelas (menyembunyikan identitas konsultan pengawas serta tenggat waktu pengerjaan).

Banyak temuan kami di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan potensi kejanggalan secara teknis/konstruksi jangka panjang dalam pelaksanaan/penggunaan tanah urug (tidak sesuai spesifikasi) menggantikan posisi sirtu (pasir batu). Sehingga kontraktor sebagai pelaksana telah melewatkan proses pembersihan lahan dasar (stripping), yang dapat berisiko fatal pada stabilitas bangunan di masa mendatang. Tak hanya itu dampak polusi debu tanah urug yang ber-ceceran juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta aturan Amdal Lalin.

Lebih jauh, ia menegaskan kami disini minta tuntutan politik secara tegas dan keras. “Apabila kebijakan Pemerintah Kota tidak lagi pro-rakyat dan gagal dalam mengawasi penggunaan uang negara senilai trilyunan rupiah ini, maka kami minta agar Wali Kota mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban secara moral kepada masyarakat kota Pasuruan,” kata Ayik.

Kami mendesak bersama supaya aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polres Pasuruan Kota, Kejaksaan Agung, KPK RI turun dan segera melakukan audit investigatif ke lokasi.

“Masyarakat juga banyak yang mengeluh keberatan terkait kegiatan di lokasi SR, karena terkesan seenaknya sendiri.” Tandasnya (Red/RMT/RHM)