PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Pembangunan Mega Proyek Sekolah Rakyat (SR) di Wironini senilai Rp1,9 triliun kini jadi atensi pengawasan ketat para aktivis dan tokoh pemuda di Kota Pasuruan. Proyek strategis nasional di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum itu diminta untuk lebih mengedepankan keterbukaan informasi publik, terutama terkait transparansi mitra kerja sama (KSO) dan tanggung jawab atas dampak lingkungan.
Adapun pernyataan mengenai desakan transparansi terhadap PT Nindya oleh Ayik Suhaya, SH. Selaku Wakil Bupati Lira Jawa Timur mencakup beberapa poin utama yakni terkait tata kelola dan lingkungan:
Tuntutan Transparansi KSO. Dia mendesak PT Nindya untuk memberikan kejelasan mengenai skema Kerja Sama Operasional (KSO) pada proyek-proyek yang sedang berjalan itu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., bersama tokoh pemuda Kota Pasuruan, Zainul, melakukan peninjauan secara langsung terhadap progres pembangunan di salah satu titik Kota Pasuruan yang tengah berjalan hampir satu bulan tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan akuntabilitas pembagian peran dan tanggung jawab pelaksana dalam pengerjaan infrastruktur. Kamis (22/01/2026) malam.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya SSPS KSO ini memiliki nilai kontrak fantastis sebesar Rp1.999.950.262.278,00. Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima lokasi (Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Kediri, Kota Kediri, dan Kota Malang), di mana satu titik sekolah menyerap dana sekitar Rp400 miliar.
Ayik Suhaya menekankan bahwa merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, profil seluruh perusahaan dalam konsorsium KSO harus dibuka secara gamblang.
“Publik harus tahu siapa saja mitra KSO-nya, baik untuk pengadaan tanah uruk maupun konstruksinya. Ini penting untuk memastikan kredibilitas penyedia jasa agar kualitas bangunan tidak mengecewakan dan waktu pengerjaan tidak molor,” tegas Ayik Suhaya.
Selain masalah dokumen, Ayik menyoroti minimnya rambu-rambu lalu lintas di sekitar lokasi proyek yang dinilai melanggar Permen No. 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Ceceran tanah uruk dan polusi debu kini mulai dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu kesehatan dan keindahan jantung Kota Pasuruan.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, namun kontraktor harus komitmen. Baik itu KSO atau kerja sama dengan pihak lain harus bonafit sehingga spec material tidak ada indikasi penyimpangan. Masalah polusi dan rambu lalu lintas adalah hal kompleks yang harus melibatkan peran serta masyarakat,” tambahnya.
Ayik menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui media merupakan bentuk dukungan secara demokrasi untuk memastikan program strategis Presiden Prabowo berjalan di rel yang benar (on the track).
“Jangan sampai masyarakat yang mengawasi justru dianggap tidak pro pemerintah. Justru kami ingin pembangunan ini tepat mutu dan tepat waktu. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pasuruan Kota, untuk aktif mengawal dan mengusut jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau spek di lapangan,” pungkasnya. (Red)

