Permohonan Pengambilan Agunan SHM KUR Mikro di BRI Unit Magersari Kota Mojokerto Ditolak, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum

0
80

MOJOKERTO || Cakrayudha_hankam.com — Permohonan pengambilan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) pada fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang diajukan oleh seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Magersari, Kota Mojokerto, dilaporkan ditolak oleh pihak perbankan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ibu Kumala, warga Balongsari VII, Kota Mojokerto. Penolakan itu kemudian mendorong langkah hukum dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam yang bertindak sebagai kuasa hukum nasabah.

Kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencairan hingga penanganan kredit yang berujung pada status kredit macet. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan klien serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan sektor jasa keuangan.

“Klien kami telah mengajukan permohonan pengambilan agunan SHM dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun permohonan tersebut ditolak tanpa disertai penjelasan tertulis yang memadai,” ujar kuasa hukum Cakra Yudha Hankam kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, terdapat hal yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait penerapan skema KUR Mikro. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah, KUR Mikro dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, karena telah dijamin melalui lembaga penjamin atau asuransi kredit.

“Kami menilai terdapat ketidaksesuaian sejak tahap awal pencairan kredit. Oleh karena itu, aspek legal dan administratifnya perlu diuji agar tidak merugikan nasabah,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh upaya klarifikasi dan komunikasi dengan BRI Unit Magersari sebelum mengambil langkah hukum. Namun hingga kini, belum diperoleh penjelasan yang dinilai memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami menghormati kewenangan perbankan dalam pengelolaan resiko kredit. Namun pada saat yang sama, hak-hak nasabah juga harus dilindungi. Untuk itu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mediasi perbankan, maupun upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya dalam penanganan kredit bermasalah pada program pembiayaan yang mendapat subsidi pemerintah.

Kuasa hukum berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Magersari belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan permohonan pengambilan agunan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(red)