Ratusan Massa FSSB Gelar Aksi di Kantor Gubernur Bali, Soroti Penutupan TPA Suwung

0
124

Renon, Denpasar | CakraYudha-Hankam.com
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Civic Center Renon, Denpasar, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut diikuti lebih dari 600 peserta dengan melibatkan sekitar 480 armada truk yang membawa muatan sampah diperkirakan mencapai 2.000 ton.

Pantauan di lokasi, massa aksi memarkirkan armada truk di sepanjang dua jalur jalan di depan Kantor Gubernur Bali hingga sisi barat yang berhadapan dengan Kantor DPRD Bali dan memanjang ke arah utara.

Di sisi timur, barisan truk juga terlihat memenuhi area depan Kantor Dinas Kebudayaan, Kantor PPLH Region Bali-Nusra hingga Kantor DPD Partai Demokrat Bali. Para peserta membawa atribut dan spanduk bertuliskan “Solusi Dulu Baru Tutup”.

Ketua FSSB, I Wayan Suarta, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Denpasar–Badung di Suwung. Menurutnya, penutupan yang semula dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025) akhirnya ditunda hingga 28 Februari 2026.

“Penutupan TPA Suwung seharusnya dilakukan hari ini, namun diundur hingga 28 Februari 2026. Kami menuntut adanya solusi yang jelas sebelum penutupan benar-benar diberlakukan,” ujar Suarta di hadapan peserta aksi.

Suarta menambahkan, dalam aksi tersebut pihaknya menyampaikan sedikitnya lima tuntutan. Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Bab III Pasal 5, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Adapun tuntutan lain yang disampaikan meliputi penundaan penutupan TPA Suwung hingga tersedia TPA pengganti, perbaikan akses menuju TPA yang saat ini dinilai rusak parah, serta pengaturan sistem keluar-masuk armada pengangkut sampah.

FSSB juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan solusi dari pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali, I Made Rentin. Dalam dialog dengan perwakilan massa, Made Rentin menjelaskan bahwa hingga saat ini TPA Suwung belum sepenuhnya ditutup.

“Berdasarkan surat terbaru dari Menteri Kehutanan, pemerintah masih diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembenahan hingga 28 Februari 2026. Oleh karena itu, TPA Suwung belum ditutup dan pemerintah masih melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur,” jelas Made Rentin.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembenahan dan penataan pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Usai menyampaikan aspirasi dan melakukan dialog dengan pihak pemerintah, massa aksi FSSB membubarkan diri dengan tertib dan situasi di sekitar lokasi kembali kondusif. (YMK)