CERAU 2001: Tonggak Kembalinya Kedaulatan Adat dan Kebudayaan Kerajaan Kutai Mulawarman

0
895

Kalimantan Timur, Cakrayudha-hankam.com — Upacara adat agung CERAU, yang dikenal juga sebagai Upacara Rajasūya atau Beluluh, berlangsung khidmat di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 3–9 September 2001. Upacara tersebut menandai penabalan dan pendaulatan Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza Fachlevie Wangsawarman, atau yang bergelar akademik Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza, FW., Ph.D., sebagai penerus sah silsilah Kerajaan Kutai Mulawarman.

Upacara CERAU menjadi simbol kembalinya kedaulatan adat dan kebudayaan Kerajaan Kutai Mulawarman, yang juga dikenal sebagai Kerajaan Kutai Martadipura, pewaris sistem hukum adat tertua di Nusantara.

Dalam prosesi pendaulatan, Maharaja Kutai Mulawarman menerima tempong tawer, simbol legitimasi adat, dari Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara selaku utusan resmi Sultan. Penyerahan ini disertai surat restu dari Kesultanan Kutai Kartanegara atas penyelenggaraan upacara adat tersebut.

“Upacara CERAU bukan sekadar prosesi budaya, tetapi wujud pelestarian hukum adat dan penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur. Dukungan dari Kesultanan Kutai Kartanegara menjadi bukti bahwa adat dan budaya tetap hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara dalam sambutannya.

Upacara agung ini dihadiri oleh para pemuka adat, pejabat pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta masyarakat Muara Kaman. Masyarakat tampak antusias menyaksikan prosesi adat yang telah menjadi bagian penting dari identitas budaya Kutai.

Jejak Sejarah dan Keagungan Adat Kutai

Kerajaan Kutai Mulawarman yang berpusat di Muara Kaman dikenal sebagai kerajaan tertua di Nusantara. Kejayaan masa lampau terekam dalam Prasasti Yupa, peninggalan Maharaja Sri Mulawarman Naladewa yang ditulis dalam aksara Pallawa dan bahasa Sanskerta pada abad ke-4 Masehi.

Muara Kaman tercatat sebagai salah satu pusat peradaban hukum dan budaya di Indonesia. Pengaruh kebudayaan India, interaksi dengan pedagang dari India dan Tiongkok, serta berkembangnya sistem sosial dan spiritual di wilayah tersebut menjadi fondasi kuat bagi lahirnya sistem hukum adat yang diwarisi hingga kini.

Hukum Kalpa: Landasan Adat di Era Modern

Melalui Keputusan Dewan Adat Tertinggi Kerabat Kerajaan Kutai Mulawarman Nomor 09-09-2013, ditetapkan Hukum Kalpa Kerajaan Kutai Mulawarman sebagai tata hukum adat yang diakui keberlakuannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hukum Kalpa menegaskan hak turun-temurun atas tanah waris di Benua Lawas dan Tebalai Indah, wilayah bersejarah yang dahulu menjadi pusat pemerintahan kerajaan. Aturan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjadi pedoman pelestarian norma dan tata kehidupan masyarakat adat Kutai.

Makna CERAU dan Nilai Spiritualitas

Upacara CERAU ditetapkan sebagai upacara adat tahunan Kerajaan Kutai Mulawarman dengan semboyan luhur “Tuah Emba Arai”, yang bermakna “kemuliaan leluhur menjadi sumber kekuatan hidup.”
Simbol Lembu Ngeram yang selalu hadir dalam setiap prosesi menjadi perlambang kesabaran, kebijaksanaan, dan keagungan batin, mencerminkan nilai-nilai spiritual Tantrayana Mulawarman yang diwariskan secara turun-temurun.

Pernyataan Maharaja

Dalam sambutannya, Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Maharaja Kutai Mulawarman menegaskan bahwa pelestarian adat bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi juga meneguhkan jati diri bangsa di tengah perubahan zaman.

“Hukum adat adalah jiwa bangsa. Ia bukan masa lalu, melainkan napas yang menuntun masa depan,” tutur Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Maharaja Kutai Mulawarman, Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza, FW., Ph.D.

Menurut Baginda Maharaja, keberlangsungan CERAU setiap tahun merupakan bentuk tanggung jawab moral dan budaya terhadap leluhur serta generasi penerus bangsa.

“Dengan CERAU, kita tidak sekadar mengenang sejarah, tetapi meneguhkan tekad untuk menjaga warisan hukum adat dan nilai kemanusiaan yang luhur dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Warisan untuk Bangsa

Kini, CERAU ditetapkan sebagai aset kebudayaan nasional yang dilestarikan secara berkelanjutan oleh Kerajaan Kutai Mulawarman. Upacara ini menjadi simbol hidupnya hukum adat yang berdaulat di bawah perlindungan negara, sekaligus refleksi peran kerajaan-kerajaan Nusantara dalam memperkaya khazanah budaya Indonesia modern.(red-056)