Advokat Sakty Surabaya Dampingi Relawan Zaenal, Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polisi

0
198

Surabaya, Cakrayudha-hankam.com  – Advokat Dr. Moch. Gaty, SH, CTA, MA, yang akrab disapa Advokat Sakty Surabaya, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penganiayaan yang dialami Achmad Zaenuri (67), atau yang dikenal sebagai Relawan Zaenal Abidin dari komunitas Relawan Birunya Cinta (RBC) Mojokerto.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban ikut membantu proses evakuasi jenazah di aliran Sungai Kali Gunting, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Zaenal kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Sumobito, yang terregistrasi dengan Nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang pada Selasa (16/9/2025).

Menurut keterangan korban, sekitar pukul 12.00 WIB di tanggul sungai Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, ia sempat berinteraksi dengan anggota BPBD yang sedang berada di sungai. Namun tiba-tiba, seorang pria berseragam oranye yang diduga relawan mendorong dan memukul kepala korban hingga nyaris terjatuh.

“Saya didorong-dorong dan kepala saya dipukul sampai pusing. Luka di kening ini sudah divisum,” ungkap Zaenal sambil menunjukkan benjolan di kepalanya.

Korban menegaskan, tindakannya murni untuk membantu proses kemanusiaan. Ia juga menolak anggapan bahwa relawan memiliki batasan wilayah.

“Relawan itu bertugas untuk kemanusiaan. Tidak ada batas wilayah, karena merah putih itu untuk seluruh Indonesia,” tegasnya.

Advokat Sakty memastikan kliennya berkomitmen menempuh jalur hukum dan menolak adanya penyelesaian damai.

“Laporan ini sudah diterima kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik Polsek Sumobito yang bergerak cepat. Prinsipnya, klien kami tidak ingin ada perdamaian, biarlah diproses sesuai hukum,” ujar Advokat Sakty.

Ia juga mengingatkan agar proses visum berjalan profesional dan tidak direkayasa, karena hasil visum menjadi alat bukti penting dalam perkara pidana.

Sementara itu, seorang pria berinisial TC, yang disebut dalam laporan korban, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sumobito.

Menurut TC, insiden itu terjadi karena korban dianggap tidak mengikuti arahan teknis saat proses evakuasi.

“Pak Zaenal datang setelah briefing selesai dan memaksa masuk. Saya hanya mendorong kepalanya agar mundur. Kalau dibilang menganiaya, saya tidak merasa begitu. Soal benjolan, saya tidak tahu dari mana asalnya,” jelas TC.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil resmi Visum et Repertum. Advokat Sakty menyatakan akan terus mengawal proses hukum kliennya.

“Semua bukti, mulai dari video, saksi, hingga visum sudah ada. Kami yakin polisi akan menanganinya secara objektif. Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran agar sesama relawan dan petugas kemanusiaan tidak main fisik di lapangan,” pungkasnya.(red-056)