Bincang Dua Generasi Kepala BNN: Menempatkan Penyalah Guna Narkotika sebagai Pasien, Bukan Penjahat

0
339

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Suasana ruang kerja di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) siang itu terasa berbeda. Bukan hanya karena meja kayu besar yang kokoh atau lampu gantung yang memancarkan cahaya temaram, melainkan karena hadirnya pertemuan dua generasi Kepala BNN: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., dan Kepala BNN yang baru dilantik, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang menggantikan Komjen Pol Martinus Hukom.

Keduanya larut dalam perbincangan santai, ditemani segelas air mineral. Topik yang dibahas sederhana namun sarat makna: bagaimana negara sebaiknya memperlakukan penyalah guna narkotika.

Penyalah Guna Bukan Penjahat

“Siapa pun penyalah guna itu—artis, polisi, jaksa, hakim, tentara, atau masyarakat biasa—tidak perlu ditangkap,” tegas Anang Iskandar, yang dikenal aktif menyuarakan gagasan reformasi hukum narkotika melalui tulisan dan kanal YouTube.

Pernyataan itu terdengar sederhana, namun sesungguhnya menantang paradigma penegakan hukum yang selama ini berjalan.
“Percuma kalau ditangkap, apalagi dipenjara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak murni hukum pidana. Dasarnya adalah konvensi internasional yang menempatkan penyalah guna sebagai penderita adiksi. Mereka pasien, bukan penjahat,” ujarnya.

Anang menegaskan, penyalah guna tidak memiliki niat jahat (mens rea). Mereka terjerat karena dorongan fisik dan psikis akibat ketergantungan.

Salah Kaprah di Pengadilan

Menurut Anang, kesalahan terbesar ada pada praktik di lapangan. Banyak kasus penyalahgunaan narkotika diproses di Pengadilan Negeri (PN) yang hanya memiliki kewenangan pidana dan perdata.
“Akibatnya vonis penjara dan denda menjadi pola baku. Padahal ini keliru,” katanya.

Ia menilai Indonesia sudah saatnya memiliki Pengadilan Narkotika, sebagaimana pengadilan khusus tindak pidana korupsi atau niaga. Dengan demikian, perkara narkotika ditangani hakim yang benar-benar memahami bahwa pecandu adalah pasien.

Dua Jalur Penanggulangan

Anang menjelaskan, sesungguhnya UU Narkotika telah menyediakan dua jalur penanggulangan penyalahgunaan narkotika:

1. Model Kesehatan
Melalui mekanisme wajib lapor, pecandu diarahkan menjalani perawatan medis maupun sosial. Cara ini dinilai lebih humanis, efektif, dan efisien.

2. Model Penegakan Hukum Rehabilitatif
Kasus tetap diproses hukum, tetapi tanpa penahanan. Tersangka ditempatkan di rumah sakit atau pusat rehabilitasi, bukan di balik jeruji penjara.(red-082)