Ayah dan Anak di Amankan di Polres Probolinggo Atas Pembunuhan di Sukapura

0
115

PROBOLINGGO(Cakrayudha-hankam.com) Kasus pembacokan yang menimpa seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Akhirnya berhasil diungkap, oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para pelaku menggunakan celurit, Selasa (3/9/2025).

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari balas dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku penculikan korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak berterima kasih atas perbuatan korban.Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan diakhiri dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan diakhiri dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital korban sehingga mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(Gus)