Kerusuhan di Surabaya di Tetapkan 42 Tersangka oleh Polda Jatim

0
145

Surabaya(Cakrayudha-hankam.com)

Polda Jawa Timur menetapkan 42 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29-31 Agustus 2025, termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.

“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan. Sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (5/9/2025).

Dari total tersangka, sembilan orang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, yakni satu orang dewasa dan delapan anak-anak.

Mereka diduga telah merencanakan aksi dengan membuat bom molotov lalu melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga mengakibatkan kebakaran.

Sebanyak 33 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya. Enam di antaranya merupakan anak-anak yang terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Kepolisian Sektor Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.

Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.

Abast menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan kelompok-kelompok lain yang diduga menjadi dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun di daerah lain di Jawa Timur.

Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya,” ujarnya(EH054)