Kejati Sumut Geledah Direksi PTPN I

0
126
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, PT NDP, dan 3 Perusahaan Lain Terkait Dugaan Korupsi Aset

Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset

 

SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah sejumlah ruangan di Direksi PTPN I Regional 1 pada Kamis (28/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penjualan aset perusahaan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi muncul dalam kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land terkait penjualan aset PTPN I.

Dari hasil penyelidikan sementara, NDP diduga tidak menyerahkan 20 persen lahan HGU yang dialihkan ke HGB sebagaimana diwajibkan regulasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam penjualan proyek perumahan Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

Enam lokasi digeledah, termasuk kantor direksi dan komisaris PTPN I, kantor NDP di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Desa Sampali. Saat ini, tim penyidik masih mendalami nilai dan total aset yang diduga bermasalah.(Red-033)