PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Polemik terkait kehadiran TNI di Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata TPNPB-OPM menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Mereka bahkan mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut disertai ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri, Rabu (27/08/2025).
Pernyataan itu dinilai provokatif dan menyesatkan, sebab keberadaan TNI di Papua memiliki dasar hukum yang sah. Pasal 30 UUD 1945 serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan jelas memberi mandat untuk menjaga kedaulatan negara, mengatasi separatis bersenjata, hingga membangun sarana pendukung tugas militer. Hal ini dipertegas dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Kehadiran pos TNI di Papua bertujuan melindungi masyarakat sipil dari ancaman kelompok bersenjata, mengamankan proyek pembangunan nasional, dan mencegah meluasnya konflik. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dengan membantu pendidikan, kesehatan, serta membangun komunikasi sosial dengan masyarakat.
Sebaliknya, ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil masuk kategori tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018, sekaligus pelanggaran hukum humaniter internasional karena mengabaikan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam konflik bersenjata.
Pemerintah menegaskan, kehadiran TNI di Papua adalah wujud negara hadir untuk memberikan rasa aman, mengawal pembangunan, dan menjaga keutuhan NKRI. Propaganda OPM yang menuding TNI sebagai penindas hanyalah upaya menyesatkan.
TNI akan terus menjalankan tugas secara profesional, berlandaskan hukum, menghormati HAM, serta memastikan rakyat Papua terlindungi dari teror kelompok bersenjata.
Sumber:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

