Eks Hakim Korup Ditugaskan Kembali di PN Surabaya

0
168
Mantan Hakim Korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, Diangkat Jadi ASN di PN Surabaya

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mahkamah Agung (MA) kembali mengangkat mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. Keputusan ini menuai sorotan publik lantaran rekam jejak Itong sebagai terpidana korupsi.

Itong pernah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Ia terbukti menerima suap Rp140 juta terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp390 juta. Upaya banding dan peninjauan kembali Itong ditolak, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kabar kembalinya Itong sebagai ASN dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono.
“Benar, Mahkamah Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai PNS di PN Surabaya. SK-nya baru kami terima,” ujar Pujiono, Selasa (26/8/2025).

Meski demikian, Itong belum mulai bekerja dan jabatan yang akan ditempatinya masih belum ditentukan. “Penempatannya nanti menyesuaikan formasi pegawai dan kebijakan pimpinan,” tambah Pujiono.(Red-033)