
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 474 kilogram di Lapangan Parkir BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/08/2025). Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator.
Sekretaris Kemenko Polhukam RI, Letnan Jenderal TNI Mochamad Hasan, menjelaskan barang bukti berasal dari 21 kasus narkotika dengan total 43 tersangka. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 253.067,88 gram, sabu 218.414,22 gram, kokain 2.998,58 gram, dan 94 butir ekstasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara BNN dan berbagai instansi di bawah Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba,” tegas Hasan.
Desk koordinasi tersebut melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bea Cukai, BIN, kementerian/lembaga terkait, hingga tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menambahkan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Lapangan Parkir BNN menggunakan mesin insinerator, serta di fasilitas PT Jasa Medivest Plant, Karawang, Jawa Barat, yang mengolah limbah secara khusus.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Dari total 43 tersangka, 24 dihadirkan langsung dalam pemusnahan di Cawang, sementara 19 lainnya mengikuti secara virtual dari kantor BNN provinsi di wilayah masing-masing.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia serta melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.(Red-033)
