JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain yang terdiri dari sejumlah pejabat di Kemenaker serta pihak swasta, di antaranya Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Dalam pernyataannya di Gedung KPK, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Noel. Ia juga menyesalkan kasus ini karena telah mengecewakan anak, istri, dan rakyat Indonesia.(Red-033)

