KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

0
92
Ilustrasi

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari total 20 ribu kursi, Kementerian Agama membaginya secara rata untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen. KPK menduga sebagian kuota tambahan diselewengkan dengan dijual kepada jamaah haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, DPR periode 2019-2024 juga menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu kursi yang dibagi 50:50 oleh Kemenag. Pansus Angket Haji menilai kebijakan itu menyalahi ketentuan undang-undang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen dan barang bukti selesai serta penghitungan final kerugian negara rampung.(Red-033)