Eksekusi Vonis Silfester Matutina Masih Tertunda

0
143
Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Desakan agar Kejaksaan Agung menahan Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, terkait dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla, semakin kuat. Namun hingga kini, eksekusi putusan kasasi terhadap Silfester belum dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan. Ia menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terpidana tidak menunda eksekusi.

Upaya konfirmasi lebih lanjut ke Kejari Jaksel melalui Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan dan Kasi Intel Reza Prasetyo Handono belum membuahkan jawaban. Situasi ini memicu sorotan dari Komisi Kejaksaan dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menekankan bahwa masa eksekusi vonis Silfester belum kedaluwarsa.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla pada 2017. Silfester didakwa mencemarkan nama baik Jusuf Kalla terkait orasinya yang menuding penggunaan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, diperkuat di banding (29 Oktober 2018) dan diperberat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan. Namun hingga kini putusan kasasi belum dieksekusi, sementara Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik mempertanyakan lambatnya langkah Kejaksaan dalam mengeksekusi vonis ini.(Red-033)