JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras saat pandemi Covid-19 tahun 2020. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak Agustus 2025. “Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (13/8/2025).
Meski belum membeberkan identitas tersangka, KPK telah memeriksa lima saksi, termasuk jajaran Direksi PT Dosni Roha Logistik (DNR), pegawai Kementerian Sosial, serta Komisaris PT DNR yang juga Direktur Business Development PT Storesend Elogistic, Gray Judianto Tanoesoedibjo.
Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa pemilihan perusahaan penyalur bansos oleh Kemensos yang menunjuk BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dengan kontrak senilai Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai pendamping. Namun, dana Rp151 miliar yang diterima PTP tidak digunakan untuk distribusi beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, antara lain eks Dirut PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR Budi Susanto, VP Operasional BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada sekaligus penasihat PTP Ivo Wongkaren, penasihat PTP Roni Ramdani, dan GM PTP sekaligus Dirut PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Perkara ini melengkapi deretan kasus bansos yang telah menjerat Juliari Batubara, yang divonis 12 tahun penjara pada 2021 karena menerima suap Rp32,4 miliar.(Red-033)

