PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali memicu perhatian publik usai melontarkan ancaman terbuka terhadap aparat TNI-Polri dan masyarakat non-Papua. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang,” serta mengultimatum penduduk non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut.
Pernyataan ini dinilai provokatif dan berbahaya, baik secara hukum maupun kemanusiaan. Pembangunan pos militer di wilayah rawan di Papua merupakan langkah konstitusional TNI untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi warga sipil, dan mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Dasar Hukum Kehadiran TNI di Papua
Kebijakan tersebut memiliki landasan kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia:
* Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang mengatur tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.
* Pasal 9, yang memberi kewenangan kepada TNI membangun dan menggunakan sarana-prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis.
Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah rawan lain bertujuan memastikan keselamatan warga sipil, melindungi proses pembangunan, dan mencegah perluasan aksi kekerasan kelompok separatis bersenjata.
Pendekatan Humanis dan Teritorial TNI
Kehadiran TNI di Papua juga diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Tugas TNI di lapangan tidak semata-mata bersifat militeristik, melainkan meliputi:
* dukungan keamanan untuk aktivitas masyarakat dan pemerintahan,
* bantuan di bidang pendidikan dan kesehatan,
* membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat Papua.
TNI menegaskan bahwa setiap operasi dilakukan secara proporsional, profesional, dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasional, termasuk prinsip perlindungan terhadap warga sipil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Serangan TPNPB-OPM terhadap guru, tenaga medis, pekerja proyek, serta fasilitas umum, jelas melanggar hukum nasional maupun internasional. Tindakan tersebut masuk kategori terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9.
Selain itu, ancaman terhadap warga sipil melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, termasuk Distinction (pembeda antara kombatan dan sipil), Proportionality (menghindari kerugian berlebihan pada warga sipil), dan Precaution (menghindari serangan membabi buta tanpa perencanaan).
Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas
Negara melalui TNI hadir di Papua untuk melindungi seluruh warga negara, baik asli Papua maupun pendatang, dari ancaman kekerasan. Semua langkah diambil berdasarkan prinsip Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas.
Upaya TPNPB-OPM untuk menebar ketakutan dan mendorong separatisme melalui kekerasan harus ditolak secara tegas. TNI berkomitmen menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, menghormati HAM, dan menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

