18 Agustus Ditetapkan Cuti Bersama Nasional

0
156

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). SKB ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama berlaku penuh sesuai SKB. Sementara bagi pekerja sektor swasta, libur ini bersifat opsional sesuai kebijakan masing-masing perusahaan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan penambahan libur bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan semarak.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama berlaku, pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berjalan optimal. Instansi terkait diimbau mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.(Red-033)