PAPUA,Cakrayudha-hankam.com – Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua kembali menjadi sorotan. Meski kerap dibayangi narasi miring, fakta hukum menegaskan bahwa penempatan pasukan dan pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya merupakan langkah sah, konstitusional, dan sesuai mandat undang-undang.
Pasal 30 UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberi wewenang prajurit melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan perbatasan dan menangani gerakan separatis bersenjata. Perpres Nomor 66 Tahun 2019 juga memperkuat peran Kogabwilhan dalam menghadapi ancaman strategis.
Pembangunan pos-pos militer di titik strategis bukan provokasi, melainkan upaya melindungi warga sipil, menjaga pembangunan nasional, dan mencegah eskalasi kekerasan kelompok separatis bersenjata.
Selain operasi keamanan, TNI juga mengemban misi sosial dan kemasyarakatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Pendekatan humanis diutamakan, dengan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Ancaman kelompok bersenjata TPNPB-OPM dinilai nyata, karena aksi mereka menyasar guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga fasilitas umum. Tindakan itu masuk kategori terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 dan melanggar prinsip hukum humaniter yang melindungi warga sipil.
TNI menegaskan kehadirannya di Papua bukan untuk memicu konflik, tetapi memastikan seluruh warga—termasuk masyarakat asli Papua—hidup aman, mendapatkan pembangunan yang merata, dan terbebas dari teror. Seluruh operasi dijalankan dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, demi menjaga persatuan dan memastikan Merah Putih terus berkibar di seluruh Papua.
Authentication:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

