BANDUNG, Cakrayudha-hankam.com – Fauzan Hamzah, pelaku pembunuhan terhadap AM (14), santri Pondok Pesantren Ar-Rohman di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar pukul 13.00 WIB itu berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam. Usai tuntutan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Made Rediyudana, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pleidoi sebagai tanggapan resmi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Made menyatakan keberatannya atas tuntutan 15 tahun yang dijatuhkan, dan menilai dasar tuntutan berdasarkan UU Perlindungan Anak kurang tepat. Ia menduga ada indikasi pembunuhan berencana yang tidak dimasukkan dalam dakwaan.
“Dalam fakta persidangan, kami melihat indikasi kuat adanya niat jahat. Harusnya bisa masuk ke Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Made juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan terdakwa yang tidak konsisten terkait senjata yang digunakan. Terdakwa mengaku membawa celurit, namun saksi dan berkas perkara menyebutkan ia membawa cutter. Anehnya, barang bukti cutter tersebut pun tidak ditemukan.
Pihak kuasa hukum korban menilai bahwa kasus ini lebih berat dari sekadar pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan berencana mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM, khususnya terkait dugaan kelalaian dari pihak yayasan pesantren.
“Kami akan menggelar konferensi pers dan telah mengadukan yayasan ke Polda,” tambah Made.
Penjelasan Kejaksaan: Tuntutan Sudah Sesuai
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung, Ariyanto, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan sudah sesuai dengan unsur-unsur dalam berkas perkara yang diterima.
“Korban masih anak-anak, sehingga kami kenakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Tidak ada Pasal 340 dalam berkas dari kepolisian,” tegas Ariyanto.
Ia menambahkan, jaksa tetap menjadi representasi korban dalam proses hukum dan seluruh langkah yang diambil telah berdasarkan fakta di persidangan.
“Prosesnya sudah on the track,” ujarnya.
Aksi Protes Keluarga Korban
Sidang tuntutan ini juga diwarnai ketegangan. Puluhan anggota keluarga korban dan warga Kecamatan Solokanjeruk memenuhi ruang sidang. Mereka menyuarakan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan dan sempat meneriaki terdakwa usai pembacaan tuntutan.(Red-033)

