Ramai Truk Pasang Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ternyata Ini Alasan Para Sopir

0
217

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena unik terlihat di jalanan: sejumlah truk logistik, khususnya di wilayah Bekasi, memasang bendera bajak laut dari anime One Piece bergambar Jolly Roger di bagian belakang kendaraan mereka.

Namun, di balik kesan sebagai tren budaya pop semata, aksi ini ternyata menyimpan makna lebih dalam—sebagai bentuk protes diam dari para sopir truk atas kondisi ekonomi yang dinilai semakin memburuk.

Dua sopir truk boks asal Kranji, Bekasi Barat, Rahmat (30) dan Dadang (28), termasuk di antara mereka yang turut memasang bendera tersebut. Menurut mereka, kondisi ekonomi saat ini cenderung menurun, ditandai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan semakin sulitnya mencari pekerjaan.

“Ekonomi sekarang seperti pasang surut, bahkan lebih banyak surutnya. Harga-harga pokok seperti sembako naik semua,” ujar Rahmat saat ditemui pada Rabu (5/8/2025).

Bendera Bajak Laut sebagai Simbol Kritik Sosial
Rahmat menjelaskan, pendapatannya sebagai sopir harian tidak lagi sebanding dengan biaya hidup yang meningkat. Ia juga menyoroti banyaknya pengangguran yang terus bertambah. Di tempatnya bekerja, lima dari enam truk diketahui turut memasang bendera Jolly Roger, yang dianggap sebagai simbol kegelisahan dan bentuk kritik sosial yang tersirat.

“Kami tidak bermaksud merendahkan negara. Ini murni sebagai bentuk aspirasi. NKRI tetap harga mati bagi kami,” tegasnya.

Dadang menambahkan bahwa bendera One Piece tersebut hanya akan dipasang sementara, dan rencananya akan dicopot tepat pada 17 Agustus 2025 sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan RI.

“Harapannya, suara kami bisa didengar dan diberikan solusi, bukan sekadar diperhatikan,” ucap Dadang.

Pandangan Ahli: Aspirasi Wajar, Tapi Ada Batasan Hukum
Fenomena ini turut menarik perhatian dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, penyampaian aspirasi adalah hal yang sah. Namun, ia mengingatkan agar tidak melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait simbol-simbol negara.

“Jika ditemukan unsur pelecehan terhadap bendera Merah Putih, maka ada potensi sanksi hukum,” jelas Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Warta Kota.

Riko merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam undang-undang tersebut, diatur secara teknis tata cara pengibaran dan perlakuan terhadap bendera negara.

Jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera lain, termasuk bendera fiksi, maka Merah Putih wajib ditempatkan di posisi tertinggi dan dengan ukuran paling besar. Hal ini diatur dalam Pasal 21 dan diperkuat oleh Pasal 24, yang melarang segala bentuk perlakuan tidak hormat terhadap bendera negara, termasuk merusak, menginjak, membakar, atau mencetak gambar pada bendera tersebut.

Sanksi Hukum bagi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan perkara ringan. Sesuai Pasal 66, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta apabila terbukti menodai kehormatan bendera negara.

Meski tidak ada larangan eksplisit terhadap pemasangan bendera fiksi, undang-undang menekankan pentingnya menjunjung tinggi simbol negara di ruang publik.

Suara Sopir, Cermin Kegelisahan Sosial
Aksi para sopir truk ini seharusnya tidak semata dilihat sebagai bentuk ekspresi visual, melainkan sebagai representasi nyata dari keresahan ekonomi masyarakat bawah. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada bentuk protesnya, tetapi juga menanggapi substansi keluhannya—mulai dari ketimpangan ekonomi hingga terbatasnya lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga etika dalam berekspresi, agar kebebasan berpendapat tidak melukai nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol negara.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa di balik gambar bendera bajak laut yang terpasang di truk-truk logistik, terdapat suara yang ingin didengar: suara rakyat kecil yang merindukan solusi nyata.(Red-033)