Dukung Pembangunan Infrastruktur
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menjalin sinergi strategis dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pendopo Kementerian PU, Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara dua institusi kunci negara demi mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional yang berdampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam bidang infrastruktur dan tugas-tugas strategis Kementerian PU.
Sebagai tindak lanjut konkret, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Perjanjian ini bertujuan menyinergikan program Kementerian PU dengan kegiatan teritorial TNI agar implementasinya di lapangan berjalan lebih terarah, efisien, dan menyentuh sasaran prioritas.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui amanat yang dibacakan oleh Irjen TNI menyampaikan bahwa kesepahaman ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan program prioritas pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan nasional.
“Sejak kerja sama dimulai pada tahun 2020, berbagai capaian strategis telah berhasil diwujudkan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pengelolaan sungai dan situ, hingga pembangunan bendungan dan pengujian sertifikasi,” ungkapnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air, penyediaan air minum, pengelolaan limbah domestik, sistem drainase, dan pengelolaan sampah. Termasuk pula penataan bangunan gedung dan rumah negara, pengembangan sarana prasarana ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, olahraga, serta peningkatan SDM dan pengamanan proyek strategis nasional.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, diharapkan berbagai program prioritas nasional dapat terlaksana lebih cepat, merata, dan berkesinambungan. Bagi TNI, kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 terkait dukungan terhadap tugas pemerintahan daerah.
Sinergi TNI dan Kementerian PU ini diyakini akan memperkuat ketahanan nasional melalui pembangunan infrastruktur yang tangguh, adil, dan menjangkau seluruh lapisan wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan tertinggal.(Puspen TNI/Red-033)

