Mantan Kadinkes Batu Bara Wahid Khusyairi Jadi Tersangka

0
185

BATUBARA, Cakrayudha-hankam.com – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Batu Bara, mengingat dana BTT seharusnya digunakan untuk kepentingan mendesak dan peningkatan kesejahteraan publik. Ironisnya, dana tersebut justru diduga diselewengkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menyampaikan bahwa Wahid Khusyairi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BTT yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770. Saat kejadian, Wahid menjabat sebagai Kadinkes sekaligus penyusun anggaran, peran ganda yang justru memperbesar tanggung jawabnya dalam perkara ini.

“Wahid Khusyairi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022,” ujar Oppon Siregar, Sabtu (19/7/2025).

Hasil audit menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat perbuatan tersebut. Nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah, jumlah yang seharusnya bisa digunakan untuk mendanai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.158.081.211 berdasarkan perhitungan dari ahli PKKN,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Wahid Khusyairi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 ayat (1) dengan pasal yang sama.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk mengelola anggaran negara dengan penuh integritas. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat kemajuan dan pembangunan daerah.(Red-033)