PT GKP Digugat Forum Alam Nusantara Terkait Aktivitas Tambang di Pulau Kecil

0
305

KENDARI, Cakrayudha-hankam.com – Perusahaan tambang, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) digugat oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) atas dugaan pelanggaran perlindungan lingkungan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Gugatan terhadap PT GKP telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari melalui perkara Nomor 61/Pdt.Sus.LH/2025.

Ketua FAN, Fatahillah, SH., MH., menyatakan bahwa Pulau Wawonii dikategorikan sebagai pulau kecil yang harus dilindungi. Dengan dibatalkannya Perda Tata Ruang setempat, izin lingkungan dan RKAB perusahaan dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Kami menuntut penghentian total aktivitas penambangan karena berpotensi merusak ekosistem pulau kecil,” tegas Fatahillah pada Kamis (17/7/2025).

FAN juga tengah menyusun gugatan tambahan terhadap PT BKM, yang rencananya akan turut menggugat Presiden RI dan Kementerian ESDM atas dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan.

Fatahillah, yang juga menjabat sebagai Komandan Divisi 1 Cakra Yudha Hankam, menyayangkan sikap pemerintah yang belum mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memberi ruang bagi masyarakat dan LSM untuk melakukan gugatan lingkungan.

“Kami berharap Mahkamah Agung terus konsisten dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap pulau-pulau kecil, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 57,” tutup Fatahillah.

(Red-033)