Kakek Bejat! Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Tetangga Usia 5 Tahun

    0
    93
    BERBUAT 4 KALI: Tersangka pencabulan anak di bawah umur Saturi (kanan) saat diamankan aparat kepolisian, Rabu (9/7/2025). [Foto: beritajatim.com]

    LUMAJANG, Cakrayudha-hankam.com – Lelaki tua berusia 71 tahun bernama Saturi (71), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini bukannya menjadi bijaksana tetapi justru berbuat bejat. Lelaki yang pantas disebut kakek tersebut, ditangkap pihak kepolisian karena dilaporkan telah melakukan aksi bejat berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Oleh pihak kepolisian, Saturi ditetapkan sebagai tersangka karena tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang diketahui masih berusia 5 tahun. Mirisnya, aksi bejat kakek cabul tersebut sudah terjadi hingga empat kali.

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, kasus asusila itu pertama kali terjadi saat korban sedang bermain di halaman depan rumah tersangka. Selanjutnya, korban diketahui diajak tersangka untuk masuk ke sebuah kamar di rumahnya.

    Saat sudah di dalam kamar itulah, tersangka langsung menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut.

    “Jadi, ini awalnya pelaku melihat korban bermain di depan rumah, kemudian memanggil korban. Nah, kejadian pertama ini (pencabulan, Red) terjadi saat pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya itu,” terang Alex Sandy Siregar, Rabu (9/7/2025).

    Setelah kejadian pertama, aksi bejat kakek cabul itu diketahui terus berulang hingga menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Aksi cabul tersebut diakui selalu terjadi di sekitar kawasan rumah tersangka.

    “Untuk kejadian sudah terjadi beberapa kali, modusnya hampir sama. Terjadi dua kali di dalam rumah, dua kali di luar rumah tapi masih di sekitar rumah milik tersangka,” tambahnya.

    Aksi bejat kakek tersebut terbongkar, saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada temannya. Selanjutnya, informasi itu berlanjut hingga tersangka diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Lumajang.

    “Jadi, berdasarkan informasi dari teman orang tua korban, bahwa korban ini mengalami pelecehan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka. Nah, setelah dikonfirmasi, si anak membenarkan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolres Lumajang.

    Atas perbuatannya, tersangka Saturi dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun. (Red-050)

     

    Sumber: beritajatim.com